Hari Ini, KPK Periksa Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo pada hari ini. Sedianya hadir, Wahyu akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan suap terhadap hakim PN Medan.

"Wahyu dipanggil sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka TS (Tamin Sukardi)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada awak media, Kamis 13 September 2018.

Selain itu, lanjut Febri, pada perkara yang sama pihaknya juga memanggil hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sontan Merauke Sinaga dan Panitera Pengganti PN Medan, Oloan Sirait, serta staf  hakim Merry Purba, Winda Amboru BR Gultom. "Mereka juga diperiksa saksi untuk tersangka TS," kata Febri.

Untuk diketahui, Wahyu dan Sontan termasuk oknum yang turut diamankan KPK pada operasi tangkap tangan beberapa waktu lalu. Namun, mereka dilepaskan karena belum ditemukan bukti dugaan keterlibatan keduanya terkait suap pemulusan perkara di PN Medan. 

Pada perkara ini, KPK baru menetapkan hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan Merry Purba, panitera pengganti PN Medan Helpandi, Direktur PT Erni Putra Terari, Tamin Sukardi, dan Hadi Setiawan selaku orang kepercayaan Tamin, sebagai tersangka. Namun, Hadi saat ini belum tertangkap.

Merry diduga menerima suap sebesar 280 ribu dolar Singpura dari Tamin selaku terdakwa korupsi penjualan tanah yang masih berstatus aset negara. Uang tersebut diberikan kepada Merry diduga untuk memengaruhi putusan majelis hakim pada perkara yang menjerat Tamin. 

Merry merupakan salah satu anggota majelis hakim yang menangani perkara Tasmin. Sementara itu, ketua majelis hakim perkara Tasmin yakni Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo. Dalam putusan yang dibacakan pada 27 Agustus 2018, Mery menyatakan dissenting opinion.

Tamin divonis enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar.

Korupsi Lahan Rumah DP 0, Eks Dirut Sarana Jaya Divonis 6,5 Tahun Bui
Ilustrasi Foto Firli Bahuri dan Karyoto (Sumber Majalah Tempo 26 November 2023)

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Setelah mempertimbangkan semua bukti-bukti pelanggaran etik yang dilakukan Firli saya menyimpulkan Firli memang bukan pribadi yang berintegritas.

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2024