ACTA Pertanyakan Penetapan Tersangka Aktivis PA 212

Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) menggelar konferensi pers.
Sumber :
  • VIVA/Ridho Permana

VIVA – Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) meminta kepolisian bersikap netral dalam kasus ujaran kebencian yang disangkakan kepada aktivis Persaudaraan Alumni (PA) 212, Indragiri Hilir, Riau, Yan Bona alias Iyan Bin Mukhtar. 

Anti-Islam Meningkat Pesat di India Gegara Ini

Ketua ACTA, Haji Krist Ibnu Wahyudi mengatakan, Yan Bona hanya saksi pelapor atas ujaran kebencian yang dilakukan Fahrudin alias Oyonk Maldini bin Muhktar Rasidi.

Oyonk Maldini disebutkan Krist, telah menghina PA 212 di media sosial. Yan Bona membagikan postingan Oyonk itu ke sesama alumni PA 212 di grup Facebook. Alih-alih ingin meluruskan fitnah, Yan Bona justru dijerat sebagai penyebar ujaran kebencian.

Ujaran Kebencian Terhadap Muslim di India Meningkat 62 Persen, Ini Pemicunya

"Aneh sekali, aktivis PA 212 yang sedang mengusut penghinaan terhadap PA 212 malahan dijerat sebagai penyebar ujaran kebencian kepada PA 212 tersebut. Kami berharap agar Polri mengedepankan sikap profesional, harus bisa dipisahkan antara saksi pelapor dengan pelaku sebenarnya," kata Krist di Utan Kayu, Jakarta Timur, Kamis 2018.

"Kami meminta kepada pimpinan Polri untuk memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini. Jangan sampai terjadi kriminalisasi terhadap pihak-pihak yang tidak bersalah," tambahnya.

GP Ansor Bubarkan Pengajian Syafiq Basalamah, Tere Liye Semprot PBNU: Jangan Dikit-dikit Keberatan

Sementara itu, Sekretaris Dewan Pembina ACTA, Said Bakhri menuturkan, ada kejanggalan dalam penetapan tersangka Yan Bona. Dia menilai tidak sesuai unsur-unsur tindak pidana ujaran kebencian.

"Kami meminta jangan ada lagi diskriminalisasi. Ada kejanggalan dalam penetapan tersangka Yan Bona. Pagi diperiksa sebagai saksi, sore langsung ditahan. Kami akan kawal kasus ini hingga kelar," ungkapnya.

Said menjelaskan, pemeriksaan dilakukan 12 September 2018, hari itu juga Yan Bona ditahan. Namun, surat penetapan tersangka dikeluarkan pada 13 September 2018.

"Surat tersangka itu baru diterima tanggal 13 September 2018 atau hari ini. Harusnya ditetapkan tersangka dulu baru ditahan," ucap Said.

Yan Bona ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Indragiri Hilir, Riau dengan pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan laporan Nomor LP/125/VIII/2018/Riau/Res Inhil tertanggal 21 Agustus 2018.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya