Polisi Bongkar Komplotan Penjual Gadis Sukabumi ke Malaysia

Bareskrim Polri bongkar komplotan perdagangan manusia ke Malaysia
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bayu Nugraha

VIVA – Jajaran Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap lima pelaku perdagangan gadis asal Sukabumi berinisial ES (16). Kelima pelaku itu berinisial YL, JS, MI, AS dan T.

Nasib Baik Pak Leman Perusak Patok Batas RI Malaysia saat Disergap TNI

Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Panca Putra mengatakan, pelaku memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan aksinya.

Misalnya, pelaku bernisial YL yang pertama kali menawarkan pekerjaan kepada korban. "YL adalah seorang ibu yang sudah menawarkan ada loker (lowongan kerja) melalui Facebook," kata Panca di Bareskrim Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 13 September 2018.

Desainer Indonesia Diduga Pesan Organ Manusia dari Laboratorium UEA

Kemudian, menurut Panca, pelaku lainnya JS berperan menerima korban di Jakarta. JS juga memerintahkan pelaku lainnya yakni AS untuk membuat dokumen palsu bagi korban.

"Yang dibuatkan dokumen palsu oleh pelaku AS antara lain Kartu Keluarga, akta kelahiran, dan surat keterangan pengganti KTP elektronik," kata Panca.

Ini Penampakan Patok Batas RI Malaysia yang Dirusak Saat Ditemukan TNI

Pelaku lainnya, yakni MI berperan mengirimkan korban ke seseorang yang berada di Malaysia, yakni pria berinisial DM. Korban kemudian diberangkatkan ke Malaysia melalui kapal feri dari Bengkalis, Riau.

Sebelum memberangkatkan korban, pelaku lainnya yakni T telah menyiapkan paspor palsu untuk korban. "Para pelaku menerima keuntungan kurang lebih Rp1 juta hingga Rp5 juta atas aksi kejahatannya ini," ujar Panca.

Dari tangan kelima pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya telepon seluler, laptop, buku rekening bank, sejumlah dokumen lainnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 6 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 81 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 Perlindungan Pekerja Migran. Kelimanya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tersesat di Selangor

Sebelumnya, ES, warga Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, diduga menjadi korban perdagangan manusia (human trafficking) setelah ditemukan tersesat di Selangor, Malaysia. 

Korban ditemukan Neneng Wulan, warga Selangor, Malaysia. Neneng mengaku juga berasal dari Sukabumi, tetapi telah menetap di Malaysia mengikuti suaminya yang bekerja di negara itu. 

Menurut dia, ES bisa masuk ke Malaysia karena dibawa oleh orang yang baru dikenalnya melalui media sosial Facebook. Sebelumnya ES ditawari bekerja di Jakarta.

Saat ditemukan, kondisinya memprihatinkan. Neneng akhirnya memutuskan untuk menampung sementara gadis ini di rumahnya di Selangor. Selain itu, ES pun dibantu untuk membuat video aduan agar bisa kembali lagi pulang ke kampung halamannya di Sukabumi.

Setiap hari, anak putus sekolah ini menangis dan ingin pulang ke keluarganya. Karena itu, Neneng mencoba menghubungi wartawan melalui pesan inbox di Facebook dengan harapan Pemkab Sukabumi bisa membantu memulangkan si gadis malang itu.

ES mengaku selama  di Malaysia, dia mendapatkan perlakukan tidak baik seperti hanya diberikan kamar kecil yang disatukan dengan hewan peliharaan milik majikannya.

Dia akhirnya melarikan diri dan berjalan kaki ke Johor dengan tiga orang dari Banglades. Neneng kemudian menemukan gadis itu.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya