- ANTARA FOTO/Wahyu Putro
VIVA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis mantan Direktur CV Iwan Binangkit, Ahmad Ghiast, pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.
Ahmad Ghiast dinyatakan majelis hakim, terbukti bersalah menyuap anggota Komisi XI DPR RI, Amin Santono sebesar Rp510 juta. Uang tersebut juga diberikan kepada pejabat Kemenkeu, Yaya Purnomo.
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Bambang Hermanto membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 13 September 2018.
Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan perbuatan Ghiast tak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi. Namun Ghiast dianggap bisa sopan dan berterus terang selama persidangan.
Selain itu, hal meringankan juga dipandang karena Ghiast belum pernah dipidana dan sudah tidak berpenghasilan, padahal ia merupakan tulang punggung keluarga.
Diketahui, putusan terhadap Ghiast lebih rendah dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa KPK, yakni pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan.
Pada perkara ini, Ahmad Ghiast terbukti menyuap Amin Santono dan Yaya Purnomo untuk memuluskan alokasi tambahan anggaran yang bersumber dari APBN-P 2018 untuk Kabupaten Sumedang.
Ahmad Ghiast diganjar dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (ase)