KPK Kembali Rampas Harta Setya Novanto

Narapidana kasus korupsi KTP elektronik, Setya Novanto.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Novrian Arbi

VIVA – Jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali merampas harta mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, senilai Rp1.116.624.197. Uang itu dianggap sebagai cicilan Novanto membayar uang pengganti atas korupsi e-KTP senilai US$7,3 juta.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

"Hari ini Jaksa melakukan pemindahbukuan dari rekening Bank Mandiri (milik Setya Novanto) ke rekening KPK untuk kepentingan pembayaran uang pengganti," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 13 September 2018.

Febri memastikan pemindahbukuan tersebut adalah legal, sebab Novanto telah menyetujuinya melalui surat kuasa.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

"Selanjutnya Setya Novanto melalui penasihat hukumnya akan membayar kembali uang pengganti dari penjualan aset bangunan rumah dan pemindahbukuan rekening di bank," kata Febri.

Febri menambahkan, sejauh ini, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu menunjukkan sikap yang kooperatif dalam membayar uang pengganti. Diketahui, pada waktu KPK masih memproses Novanto pada perkara e-KTP, Novanto sudah menitipkan uang senilai Rp5 miliar dan US$100 ribu. (ase)

Sebut Jokowi Intervensi Kasus e-KTP, Agus Rahardjo Diadukan ke Bareskrim
Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

img_title
VIVA.co.id
14 Februari 2024