Nur Mahmudi Diperiksa 15 Jam dan Dicecar 64 Pertanyaan Dugaan Korupsi

Mantan wali kota Depok, Nur Mahmudi Ismail, usai diperiksa sebagai tersangka korupsi oleh polisi selama lebih 15 jam sejak Kamis pagi hingga tengah malam, 13 September 2018.
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

VIVA – Mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail, diperiksa sebagai tersangka korupsi oleh polisi selama lebih 15 jam sejak Kamis pagi hingga tengah malam, 13 September 2018. Dia dicecar dengan 64 pertanyaan tentang proyek pembebasan lahan untuk pelebaran jalan di kota itu.

2 Tahun Kasus Nur Mahmudi Jalan di Tempat Walau Sudah Tersangka

Pada pemeriksaan kedua itu, polisi akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap mantan orang nomor satu di kota Depok itu.

Ditemui usai pemeriksaan, politikus senior PKS itu irit bicara ketika ditanyai macam-macam oleh wartawan. Dia berjalan dan menghindari menjawab pertanyaan wartawan. “Nanti saja, ya, sama pengacara saya,” ujarnya.

Waspada, Begini Cara Penculik Bawa 8 Bocah di Depok

Nur Mahmudi ditanyai tentang dugaan aliran dana yang juga diterimanya dari Cempaka Group, pengembang yang membangun apartemen Green Lake View di sekitar Jalan Nangka. Iim Abdul Halim, pengacara Nur Mahmudi, menjawab, “Oh, enggak tahu kita, enggak ada”.

Berdasarkan data yang dihimpun, tujuh belas warga menerima uang ganti rugi atas pembebasan lahan itu. Jumlah kompensasinya beragam, antara Rp5 juta hingga Rp11 juta per meter persegi, menyesuaikan lokasi tanah dan bangunan.

Polisi Sebar Sketsa Pelaku Penculikan di Depok, Ketahui Ciri-cirinya

Namun, urusan pergantian lahan ini belum beres sepenuhnya. Pemerintah Kota Depok kala itu menganggarkan Rp17 miliar pada APBD 2015 untuk uang ganti rugi. 

Perkara itu justru berujung pada kasus dugaan korupsi yang menyeret Nur Mahmudi dan mantan sekretaris daerah Harry Prihanto. Keduanya dituding telah merugikan negara sebesar Rp10,7 miliar.

Tak hanya itu. Dugaan pelanggaran lain yang ditengarai dilakukan Nur Mahmudi adalah tidak adanya persetujuan dari DPRD Depok atas penggunaan uang negara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya