- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Bisnis Regional Sumatera PT PLN, Wiluyo Kusdwiharto, terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Wiluyo akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas tersangka Eni Maulani Saragih. "Wiluyo dipanggil sebagai saksi untuk tersangka EMS," kata Febri melalui pesan singkatnya, Jumat, 14 September 2018.
Selain itu, lanjut Febri, pihaknya juga memanggil Kepala Divisi Batubara, Harlen dalam kasus yang sama. Harlen akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk penyidikan tersangka Eni.
Pada perkara itu, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya yakni Wakil Ketua Komisi VII, Eni Maulani Saragih, bos Blackgold Natural Resources Limited, Johannes B Kotjo, dan mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham.
Eni diduga bersama-sama Idrus menerima hadiah atau janji dari Kotjo, sebesar Rp6,25 miliar untuk memuluskan perusahaan Kotjo menggarap proyek PLTU Riau-1. Dalam perkara ini, KPK telah dua kali memeriksa Dirut PT PLN Sofyan Basir, serta menyita CCTV rumah dan ponsel milik Sofyan Basir. (ase)