Kontroversi Gus Miftah, NU: Minimal Saat Berdakwah Maksiat Berhenti

Gus Miftah saat ceramah di diskotek Bali
Sumber :
  • istimewa

VIVA – Dakwah yang dilakukan oleh Gus Miftah di klub-klub malam dan lokalisasi menuai kontroversi. Tak hanya dari kalangan masyarakat, dakwah nyentrik pimpinan Pesantren Ora Aji Tundakan, Kalasan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta ini juga dipersoalkan kalangan ulama.

GP Ansor Ungkap Makna Gowes 90 KM, Simbol Perjuangan Menuju Indonesia Emas 2045

Seperti yang dilontarkan Ketua GNPF Ulama, Yusuf Muhammad Martak bahwa tindakan dakwa di klub malam dan kawasan prostitusi adalah tindakan munafik. Namun, ada ulama lain yang mengatakan tindakan Gus Miftah tersebut adalah bagian dari amar ma'ruf nahi munkar itu wajib hukumnya.

"Apa yang dilakukan Gus Miftah itu tidak lepas dari pembahasan dakwah atau dalam ajaran Islam dikenal dengan dengan amar ma'ruf nahi munkar," kata Fajar Abdul Bashir, ketua LBM PWNU DIY, Jumat 14 September 2018.

Pendeta Gilbert Olok-olok Salat dan Zakat, PBNU: Kami Umat Islam Diajarkan untuk Menahan Emosi

Menurutnya, berdakwah adalah perbuatan yang sangat mulia dan merupakan hal penting dalam agama. Berdakwah dapat dilakukan kapan dan di mana saja. "Di masjid, di pasar, kantor, dan lain-lainnya," ujarnya.

Termasuk, lanjut Fajar, juga dapat dilakukan di tempat-tempat maksiat, jika memang kehadirannya Gus Miftah bisa menghentikan maksiat, minimal pada waktu diadakan pengajian tersebut.

Rupanya Denny Caknan Konsultasi dengan Ulama Sebelum Nikahi Bella Bonita

"Dalam hukum fikih wajib mendatangi tempat maksiat, jika dengan kedatangannya akan membuat maksiat yang sedang diperbuat berhenti, minimal pada saat pendakwah berada di situ," ucapnya.

Sedangkan membaca selawat yang dikumandangkan Gus Miftah, tidak lepas dari rangkaian dakwah tersebut.

"Jika berdakwah di tempat maksiat boleh, kenapa membaca salawat dilarang? Dalam berdakwah, tentunya juga dibacakan dalil-dalil ayat-ayat Alquran untuk amar ma'ruf nahi munkar. Kalau Alquran saja boleh, kenapa salawat dilarang?" ujarnya.

Yang dilarang tambah Fajak, manakala dalam pengajian dan pembacaan salawat tersebut sambil digelar maksiat, seperti sambil minum-minuman keras, berzina, dan kemaksiatan lainnya, maka menghadiri tempat tersebut haram. "Tapi kalau pas dakwah dan pembacaan salawat maksiat berhenti, maka boleh," tegasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya