Temui Kapolri, Komnas HAM Tak Bahas Kasus Novel dan Munir

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damik bersama Ketua LPSK di Istana Presiden
Sumber :
  • VIVA/Agus Rahmat

VIVA – Sejumlah Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemui Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian di rumah dinasnya, Jalan Pattimura, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat, 14 September pagi tadi.

Anggota Brimob, Ingat Baik-baik Pesan Kapolri Ini

Pertemuan internal tersebut dibenarkan oleh wakil ketua Komnas HAM Hairansyah. "Ya. Ini baru saja selesai," ucap dia melalui pesan singkatnya.

Hairansyah menyebut dirinya datang bersama Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dan Komisioner Pengkajian dan Penelitian HAM Choirul Anam.

Tengok Cara Kapolri Ciptakan Iklim Investasi Kondusif

Saat dikonfirmasi apakah pertemuan tersebut membahas kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Saif Thalib serta serangan teror terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. "Tidak ada pembahasan itu," kata Hairansyah.

Menurutnya, pertemuan tersebut membahas tiga hal yakni seputar kerja sama antara Polri dengan Komnas HAM dalam mewujudkan polisi yang ramah dengan HAM.

Kapolri Perintahkan Jajaran Bayar dan Laporkan Pajak

Dia menuturkan, kerjasama tersebut sudah dijalin sejak lama dalam bentuk nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian dengan berbagai satuan kerja di Polri.

Kemudian, pertemuan Komnas HAM dengan Kapolri juga membahas tentang peningkatan kapasistas. Dia berkata, fungsi penyelidikan di Komnas HAM masih berjalan kurang maksimal.

Komnas HAM berharap Polri dapat membantu pengembangan kemampuan staf dan anggota dalam melakukan penyelidikan di hari mendatang.

Hal ketiga yang menjadi topik pembahasan ialah terkait sikap jelang Pemilu 2019 dalam hal isu politik dan beberapa potensi kerawanan. Dia berkata Komnas HAM menyampaikan terkait rencana pemantauan penyelenggaran Pemilu di 20 provinsi. "Itu saja yang dibahas," katanya.

Penanganan kasus Munir dan Novel berjalan di tempat di Komnas HAM dan Polri. Tidak ada perkembangan signifikan yang dilakukan oleh kedua institusi tersebut dalam beberapa waktu terakhir.

Padahal, sebelumnya Komnas HAM telah mendorong agar rekaman percakapan antara Muchdi PR dan Pollycarpus yang dimiliki oleh pihak kejaksaan dan kepolisian.

Sementara dalam kasus Novel, tim bentukan Komnas HAM juga belum bergerak setelah disebut telah menemukan fakta-fakta seputar insiden penyiraman air keras terhadap Novel. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya