Bawaslu Minta KPU Patuhi Putusan MA soal Eks Koruptor Nyaleg

Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjalankan putusan Mahkamah Agung. Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin mengatakan KPU harus menjalankan rekomendasi Bawaslu yang sebelumnya meloloskan 41 mantan napi koruptor sebagai caleg.

Tolak Ada Napi Koruptor Jadi Bacaleg, Ketua DPW Perindo DIY Pilih Mundur

"Belum baca, tapi putusan itu harus ditindaklanjuti, karena itu yang ditunggu-tunggu," kata Afif di gedung KPU RI, Jakarta, Jumat 14 September 2018.

Dengan adanya putusan MA ini maka polemik KPU dan Bawaslu mengenai boleh tidaknya mantan napi koruptor nyaleg usai. Semua pihak diminta harus menerima serta mematuhi putusan MA tersebut.

Eks Koruptor Boleh Nyaleg, KPU Diminta Dorong Revisi UU Pemilu

"Ya ini kan proses ketaatan atas hukum atas aturan. Kalau kemarin kita butuh fatwa MA atas masalah yang jadi perdebatan, sekarang kalau memang itu sudah keluar kita hormati atas nama ketaatan hukum dan konstitusi, saya kira semua pihak menunggu itu," jelasnya.

Afif menolak bila ada tuduhan terhadap pihaknya yang pro koruptor karena meloloskan 41 bakal caleg mantan napi koruptor. Putusan MA justru menegaskan Bawaslu taat terhadap UU.

Calon Anggota KPU-Bawaslu Wajib Tes PCR 2 Kali Sebelum Uji Kelayakan

"Kita pro terhadap aturan, pada penegakan hukum. Kita taat pada aturan yang memang mengatur secara legal apa yang boleh apa yang tidak, apa yang jadi syarat mana yang tidak," papar Afif.

Terkait tindak lanjut dari putusan MA, menurut Afif hal tersebut harus dirunut kembali. Mengingat beberapa parpol sudah lebih dulu menarik para caleg eks koruptor yang sebelumnya dinyatakan tak memenuhi syarat oleh KPU.

"Tergantung kasusnya, kalau partai yang sudah menarik misalnya, apakah mungkin berkasnya masuk lagi. Kalau memang yang kemarin belum dieksekusi tinggal dieksekusi berdasarkan putusan ini," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya