MA Izinkan Eks Koruptor Nyaleg, Taufik Gerindra: Alhamdulillah

Wakil Ketua DPRD KI Jakarta Mohamad Taufik.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA – Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik bersyukur atas putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan uji materi sejumlah calon anggota legislatif berlatarbelakang mantan terpidana kasus korupsi. Ia menilai putusan MA tersebut tepat.

Tolak Ada Napi Koruptor Jadi Bacaleg, Ketua DPW Perindo DIY Pilih Mundur

"Saya kira pertama Alhamdulillah. Kedua saya kira putusan sangat adil," kata Taufik saat dihubungi VIVA, Jumat malam 14 September 2018.

Taufik menilai keputusan itu sudah tepat. Sebab menurutnya, sejumlah pasal dalam PKPU tersebut yang digugat melalui uji materi di MA bertentangan dengan Undang-undang di atasnya.

Eks Koruptor Boleh Nyaleg, KPU Diminta Dorong Revisi UU Pemilu

"Kemudian (putusan MA) sesuai dengan Undang-undang. Tidak bertentangan dengan Undang-undang," lanjut Ketua DPD Gerindra DKI itu.

Politikus Gerindra tersebut meyakini KPU akan melaksanakan putusan MA tersebut. "Kita kalau untuk KPU aja. Karena MA memerintahkan kepada KPU," ujarnya.

Bantah Pailit, Bos Garuda Tanggapi Isu Penyesuaian Jumlah Karyawan

Seperti diketahui, polemik antara KPU dan Bawaslu usai. Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan uji materi sejumlah calon anggota legislatif berlatarbelakang mantan terpidana kasus korupsi di Pemilu 2019.

"Sudah diputus, Kamis kemarin. Dikabulkan permohonannya, dikembalikan kepada Undang-Undang," kata Juru bicara MA Suhadi saat di hubungi, Jumat 14 September 2014.

Mahkamah Agung (MA) membatalkan Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 Huruf g Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota.

Kemudian, Pasal 60 huruf j Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD terkait penghapusan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, menjadi calon anggota legislatif (bacaleg) dalam Pemilu 2019.

Selain itu, PKPU tersebut dianggap bertentangan dengan Putusan MK No.71/PUU-XIV/2016, yang telah memperbolehkan mantan narapidana menjadi calon anggota legislatif, yaitu rentang yang memisahkan kepada publik yang menjadi mantan terpidana.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya