MA Izinkan Eks Koruptor Nyaleg, PKPU Dinilai Memang Keliru

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan memperbolehkan mantan terpidana kasus korupsi maju sebagai calon anggota legislatif di Pemilihan Umum 2019. Terkait hal itu, anggota Komisi III Arsul Sani menilai peraturan KPU (PKPU) yang melarang napi korupsi untuk nyaleg memang salah.

Tolak Ada Napi Koruptor Jadi Bacaleg, Ketua DPW Perindo DIY Pilih Mundur

"PPP memang juga berpendapat secara hukum pelarangan eks terpidana kasus korupsi tersebut menjadi caleg atas dasar PKPU memang keliru secara hukum," kata Arsul lewat pesan tertulisnya, Sabtu 15 September 2018.

Arsul menjelaskan aturan itu menabrak UU Pemilu yang secara hirarkis lebih tinggi. Kata dua, PKPU Nomor 20 Tahun 2018 itu juga menabrak beberapa putusan Mahkamah Konstitusi yang telah membuka ruang bagi napi koruptor untuk mencalonkan diri.

Eks Koruptor Boleh Nyaleg, KPU Diminta Dorong Revisi UU Pemilu

"Jadi PPP juga enggak sepakat kalau menyalahkan baik Bawaslu maupun MA, karena keputusan kedua lembaga ini daro sisi hukum juga tidak salah," ujar dia.

Mengenai adanya putusan MA itu, menurut Arsul tidak mengubah apa yang terjadi di partainya yaitu Partai Persatuan Pembangunan. Menurutnya PPP memang tak akan mencalonkan napi koruptor jadi caleg.

Bantah Pailit, Bos Garuda Tanggapi Isu Penyesuaian Jumlah Karyawan

"Dari sejak awal PPP telah menetapkan kebijakan untuk tidak mencalegkan para eks terpidana beberapa jenis kejahatan, termasuk korupsi," kata Arsul.

Sebelumnya, MA membatalkan Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 Huruf g Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota.

Lalu, Pasal 60 huruf j Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD terkait penghapusan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, menjadi calon anggota legislatif (bacaleg) dalam Pemilu 2019. Dengan demikian, mantan narapidana dalam kasus tersebut boleh nyaleg.

"Peraturan KPU tentang larangan mantan narapidana (korupsi) menjadi caleg telah diputus MA pada kamis, (13/9) kemarin. Permohonan para pemohon dikabulkan dan Peraturan KPU tersebut telah dibatalkan MA," kata Suhadi saat di hubungi, Jumat 14 September 2018. (ren)
    

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya