KPU Segera Rapat Pleno Bahas Putusan MA Izinkan Eks Koruptor Nyaleg

Logo Mahkamah Agung.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Andika Wahyu

VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar pleno sebagai respons putusan Mahkamah Agung (MA) soal eks koruptor boleh maju nyaleg. Komisioner KPU, Viryan Azis, menyatakan pihaknya mempertimbangkan beberapa langkah yang harus dilakukan sehingga mesti menggelar pleno.

Tolak Ada Napi Koruptor Jadi Bacaleg, Ketua DPW Perindo DIY Pilih Mundur

"Ada beberapa langkah yang harus diambil sehingga tidak bisa langsung ditentukan, dan KPU RI perlu lakukan rapat pleno," kata Viryan Azis dalam diskusi bertajuk "DPT Bersih, Selamatkan Hak Pilih" di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Sabtu, 15 September 2018.

Ia menambahkan, KPU sangat hati-hati mengambil kebijakan pasca putusan MA tersebut. Sebab, kata dia, putusan MA tersebut sifatnya sensitif meskipun ingin segera menindaklanjutinya.

Eks Koruptor Boleh Nyaleg, KPU Diminta Dorong Revisi UU Pemilu

"Kami tidak ingin ambil kebijakan lalu dikritik, kami sangat tertib," ujarnya.

Kemudian, ia menekankan, pihak KPU akan mempelajari dan membahas Putusan MA itu dalam rapat pleno. Kata dia, pleno juga akan membahas mekanisme perubahan Peraturan KPU (PKPU) khususnya PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Legislatif.

Bantah Pailit, Bos Garuda Tanggapi Isu Penyesuaian Jumlah Karyawan

Viryan mengatakan mekanisme perubahan PKPU itu biasanya dilakukan dengan uji publik, rapat dengar pendapat agar tidak ada kekeliruan seperti yang lalu.

Terkait waktu pleno KPU, ia belum bisa memastikannya. Menurut dia, KPU juga masih menunggu salinan resmi putusan MA.

Sebelumnya, MA melalui putusan uji materi Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 menyatakan mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi diperbolehkan untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Uji materi terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak untuk menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dalam Pemilu 2019 sudah diputus oleh MA pada Kamis,13 September 2018.

Dalam pertimbangannya, MA menyatakan bahwa ketentuan yang digugat oleh para pemohon bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, yaitu UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya