Soal Kasus Minah, Kejaksaan Tuding Hakim

VIVAnews - Kejaksaan Agung menjelaskan lembaga penuntutan ini hanya meneruskan berkas penyidikan polisi ke pengadilan. Menurut kejaksaan, vonis 1,5 bulan bagi Minah adalah kewenangan pengadilan.

"Kami hanya melanjutkan berkas, dan setelah diteliti berkas itu layak diajukan ke pengadilan," kata Juru Bicara Kejaksaan, Didiek Darmanto di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 20 November 2009.

Minah, 65 tahun, awalnya dilaporkan ke Kepolisian Sektor Ajibarang karena mencuri 3 buah kakao di kebun PT Rumpun Sari Antan 4 Agustus lalu. Laporan tersebut diteruskan ke meja hijau. Hingga tanggal 13 Oktober hingga 1 November Minah menjadi tahanan rumah, semenjak kasusnya dilimpahkan ke kepolisian kepada Kejaksaan Negeri Purwokerto.

Ketua Majelis Hakim Muslich Bambang Luqmono membacakan vonis dengan menahan tangis, karena terharu. Hakim sempat menilai kasus seperti ini tidak perlu dibawa ke pengadilan. Majelis hakim memutuskan, Minah dihukum percobaan penjara 1 bulan 15 hari, sehingga Minah tak perlu menjalani hukuman tersebut, dengan catatan tidak melakukan tindak pidana lain selama masa percobaan tiga bulan.

Menurut Didiek, vonis 1,5 bulan itu merupakan kewenangan pengadilan. "Muara keputusan ada di hakim," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menilai apa yang terjadi pada Minah, merupakan sesuatu yang memalukan. Meski demikian, Patrialis memuji sikap hakim yang memberikan vonis hukuman percobaan penjara 1 bulan 15 hari.

"Itu sangat memalukan. Penegak hukum memang harus mempunyai prinsip kemanusiaan. Masak nenek-nenek saja begitu. Hakimnya saja menangis melihat nenek-nenek," kata Patrialis.

Menurut Patrialis, Dephukham akan membuat sistem yang baik bagi sistem peradilan. "Nanti kita bikin sistem lah, penjara sekarang juga sudah penuh," ujarnya.

Ngeri! Penampakan Angin Puting Beliung 'Hadang' Nelayan di Perairan Madura
Phil Foden saat Manchester City vs Manchester United

5 Fakta Mengerikan Jelang Duel Brighton vs Manchester City di Premier League

Manchester City akan datang ke markas Brighton dalam laga tunda Premier League matchday ke 29 di Stadion American Express pada Jumat dini hari nanti, 26 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024