- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan akan 'ikut campur' membenahi lapas khusus narapidana kasus korupsi.
Hal itu dilakukan lantaran Ombudsman RI menemukan dugaan maladministrasi di lapas tersebut, salah satunya yakni mengenai luasnya sel Setya Novanto dan fasilitas yang diterimanya berbeda dengan narapidana lainnya.
"KPK masih punya utang untuk benahi tata kelola rumah binaan belajar dari OTT Sukamiskin yang belum lama ini," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, saat dikonfirmasi awak media, Senin, 17 September 2018.
Menurut Saut, pihaknya berhak turun tangan untuk membenahi lapas khusus narapidana korupsi yang sebenarnya tanggung jawab Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham. ?Hal itu, sambung Saut, sesuai dengan perintah perundang-undangan KPK.
"Pintu masuk KPK itu melalui perintah UU KPK tentang peran koordinasi, supervisi, dan monitoring tentang pelaksanaan pemerintahan, penegakan hukum, dan lain-lain," kata Saut.
Diketahui publik kembali dihebohkan oleh temuan dari Ombudsman RI. Anggota Ombudsman dalam sidaknya di Lapas Sukamiskin, menemukan dugaan maladministrasi terkait kamar dan fasilitas yang diterima Setya Novanto di Lapas 'koruptor' Sukamiskin.
Berbeda dengan napi pada umumnya, kamar Novanto dikatakannya lebih luas dan dilengkapi juga dengan toilet duduk, kasur, selimut, meja dan rak buku.
Padahal, belum lama ini, tim KPK berhasil membongkar dugaan suap fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin yang akhirnya menangkap Kalapas Sukamiskin Wahid Husein dan tiga tersangka lainnya.