KPK Endus Keterlibatan Dirut Pertamina di Skandal PLTU Riau-1

Direktur Utama (Dirut) Pertamina, Nicke Widyawati
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati, Senin malam, 17 September 2018. 

Eni Saragih Lunasi Uang Pengganti Kasus Proyek PLTU Riau

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengungkapkan, Nicke diperiksa penyidik lembaganya, karena pernah menjabat Direktur Perencanaan PT PLN ketika proyek PLTU Riau-1 baru proses perencanaaan.

Dia pun, lanjut Febri diendus tim penyidik KPK pernah melakukan pertemuan dengan tersangka mantan Wakil Ketua Komisi VII, Eni Saragih.

KPK Setor Rp500 Juta ke Kas Negara, Cicilan Eni Saragih

"Kepada saksi ini didalami dua hal. Pertama bagaimana proses perencanaan, jadi apa yang diketahui atau apa yang dilakukan oleh saksi dalam proses perencanaan proyek PLTU Riau-1 ini dan kedua kami mengklarifikasi adanya dugaan pertemuan antara saksi dengan tersangka EMS sebelumnya pada proses perencanaan proyek PLTU Riau-1 itu," kata Febri di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin malam. 

Nicke sendiri terpantau keluar KPK setelah sekitar tujuh jam diperiksa penyidik. Kepada wartawan, Nicke mengakui ditelisik mengenai tugasnya di PT PLN dikaitkan dengan proyek PLTU Riau-1 itu.

Gara-gara HTI Pertamina Rugi Rp11 Triliun, Cek Faktanya

"Ya saya berikan penjelasan seputar tupoksi saya sebagai mantan Direktur PT PLN," kata wanita yang sebelumnya mangkir pemeriksaan sebanyak dua kali itu. 

Lebih jauh Nicke enggan menjelaskan materi pemeriksaan dirinya. Nicke berdalih belum saatnya menjelaskan semua saat ini kepada publik.

"Detail penjelasan tidak dapat saya ceritakan ke sini karena itu kan tidak boleh, jadi secara garis besar terkait dengan tupoksi saya selama di PT PLN," kata Nicke.

Sejauh ini, pada perkara itu, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya yakni Wakil Ketua Komisi VII, Eni Maulani Saragih, bos Blackgold Natural Resources Limited, Johannes B Kotjo, dan mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham.

Eni diduga bersama-sama Idrus menerima hadiah atau janji dari Kotjo, sebesar Rp 6,25 miliar, untuk memuluskan perusahaan Kotjo menggarap proyek PLTU Riau-1. Dalam beberapa kesempatan, Eni mengakui sebagian uang yang ia terimanya, dialirkan ke Partai Golkar.  

Dalam perkara ini juga KPK telah dua kali memeriksa Dirut PLN Sofyan Basir, serta menyita CCTV rumah dan ponsel milik Sofyan Basir. Sebab KPK mengendus banyak pejabat terlibat dan menerima suap dari Kotjo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya