Diduga Curang, Garuda Indonesia Gugat Rolls-Royce Rp640 Miliar

Maskapai penerbangan Garuda Indonesia
Sumber :
  • REUTERS/Beawiharta

VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mengadili gugatan yang diajukan oleh PT Garuda Indonesia Tbk, ke perusahaan asal Inggris, Rolls-Royce. Sidang pertama rencananya berlangsung pada Rabu 19 September 2018.

Terpopuler Otomotif: Wuling BinguoEV Laku Keras, Maling Mobil Tak Bisa Transmisi Manual

Dikutip dari situs resmi PN Jakarta Pusat, Selasa 18 September 2018, Garuda Indonesia mengajukan gugatan ke tergugat pertama Rolls-Royce Plc dan tergugat kedua Rolls-Royce Total Care Service Limited.

Gugatan ini tercatat dalam nomor 507/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst. Dalam gugatan tersebut, Garuda Indonesia meminta Rolls-Royce untuk mengganti rugi ratusan miliar rupiah.

Kisah Vila Ayesha dan Rolls-Royce Berhantu

Logo Rolls-Royce

"Menghukum para tergugat untuk secara tanggung renteng membayarkan ganti rugi kepada penggugat atas kerugian yang diderita penggugat sebesar Rp640.946.115.660,00 (enam ratus empat puluh miliar sembilan ratus empat puluh enam juta seratus lima belas ribu enam ratus enam puluh rupiah)," demikian bunyi gugatan Garuda seperti dilampirkan dalam situs PN Jakpus yang dikutip VIVA.

Adu Mahal Koleksi Mobil Mewah Gigi Hadid dan Bella Hadid

Gugatan ini dilayangkan Garuda Indonesia, lantaran Rolls-Royce diduga melanggar perjanjian dan berbuat curang.

"Menyatakan perjanjian dengan judul “TotalCareTM Agreement for the Trent 700 Engine Powered Airbus A330-300 Aircraft (Contract Reference: DEG 5496)” Nomor DS/PERJ/DE-3236/2008 tertanggal 29 Oktober 2008 batal, karena perbuatan curang oleh para tergugat," jelas Garuda.

VIVA Militer: Ilustrasi Jet Tempur Perang

Inggris, Jepang, Italia Kerja Sama Program Pengembangan Jet Tempur

Inggris, Jepang, dan Italia telah menandatangani perjanjian internasional untuk memulai program pengembangan jet tempur canggih.

img_title
VIVA.co.id
14 Desember 2023