LPSK Sebut Pemerintah Belum Adil pada Korban Pelanggaran HAM

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Aryo Wicaksono

VIVA - Kerangka hukum yang dibangun sejak tahun pertama era reformasi untuk menyelenggarakan proses pengungkapan kebenaran dan proses peradilan ternyata belum menghasilkan penyikapan yang tegas dari pemerintah.

Perintah Jaksa Agung, Ambil Langkah Cepat Kasus Pelanggaran HAM Berat

Ketua umum Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengatakan, pemerintah belum memenuhi rasa adil bagi para korban.

"Pengadilan ad hoc HAM yang diselenggarakan untuk dua perkara Timor Timur dan Tanjung Priok. Perkara ini tetap menyisakan pertanyaan yang tidak terjawab tentang apa yang sebenarnya terjadi dan memberi pesan kepada publik bahwa tidak ada yang bersalah karena berujung dengan keputusan bebas bagi terdakwa," kata Abdul Haris Semendawai di Wisma Antara, Selasa, 18 September 2018.

Di DPR, Komnas HAM Lapor Update Kematian 6 Laskar FPI

Selain itu, Abdul Haris juga mengatakan di dalam UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dibatalkan melalui keputusan Mahkamah Konstitusi, dan belum ada rancangan hukum baru untuk menggantikannya. Seperti simposium nasional tentang tragedi 65 yang mendapatkan penolakan di kalangan militer.

"Tragedi 65 yang diselenggarakan Dewan Pertimbangan Presiden RI pada tahun 2016, mendapatkan penolakan dari kalangan militer. Sehingga hal seperti ini menutup peluang bagi dialog yang berkelanjutan. Alhasil, setelah reformasi siklus impunitas juga tertutup," tutur Abdul Haris. (ase)

15 Menit Jokowi Ketemu Amien Rais Bahas Laskar FPI
Aksi kemanusian untuk muslim Uighur. (Foto ilustrasi).

Dokumen Soal Uighur Bocor, HMI Singgung Pelanggaran HAM

Dokumen tersebut dinilai semakin menunjukkan bukti-bukti adanya pelanggaran HAM berat terhadap muslim Uighur di Xinjiang China.

img_title
VIVA.co.id
6 Desember 2021