Polisi Tetapkan Ibu Asuh Penyiksa 3 Bocah di Makassar Jadi Tersangka

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar Komisaris Polisi Wirdhanto H
Sumber :
  • M Yasir/VIVA.co.id

VIVA – Kepolisian Resort Kota Besar atau Polrestabes Makassar, resmi menetapkan M (31 tahun), pelaku dugaan penyekapan dan penyiksaan terhadap tiga bocah, AW (10), FN (5) dan DV (2) di Kota Makassar, Selasa 18 September 2018.

Cekcok dengan Istri, Seorang Pria di Surabaya Banting Bayinya yang Berusia 6 Hari

Aparat yang telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi, akhirnya menetapkan M sebagai tersangka.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar, Komisaris Polisi Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan, penyekapan dan penyiksaan yang dilakukan M terhadap bocah itu, lantaran adanya masalah ekonomi.

Gegara Pulang Awal saat Lebaran Tanpa Izin Suami, Istri Tewas Alami KDRT

M diketahui mengalami kesulitan uang dan melampiaskannya dengan menyiksa ketiga bocah yang tinggal di rumahnya.

Menurut Wirdhanto, M mengklaim dua dari tiga bocah itu, AW dan FN, sebagai anak kandungnya. Untuk itu, pihaknya akan mencoba mendalami dan mengkaji kasus tersebut dengan mengecek administrasi akta kelahiran, serta catatan sipil.

Keluarga Tegaskan Lettu Agam Tak Pernah Lakukan Kekerasan Fisik ke Istrinya

Aparat juga berencana melakukan tes DNA, dengan memanggil laboratorium forensik guna menguji kebenaran pengakuan M. 

"Rencananya, anak-anak ini juga perempuan M, akan jalani tes DNA untuk mengetahui dan memastikan hubungan darah di antara mereka," ujarnya, Selasa malam 18 September 2018.

Aparat saat ini telah menahan M di Markas Polrestebes Makassar. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, M mengakui perbuatannya telah melakukan kekerasan terhadap ketiga bocah itu yang menyebabkan luka di tubuh bocah itu. 

Tetapi, M menyebut sebagian dari bekas luka disebabkan oleh tindakan ketiga bocah itu yang saling menyakiti. Atas perbuatannya, M terancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya