Dukungan Kepala Daerah ke Capres Tertentu Berpotensi Maladministrasi

Kantor Ombudsman Republik Indonesia.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA - Sebanyak 10 dari 19 kepala daerah yang ada di Sumatera Barat menggelar deklarasi terbuka mendukung calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Ma'aruf Amin, Selasa malam, 18 September 2018.

Rektor Pakuan: Klaim Menang Pilpres 2019 Agar Disikapi Hati-hati

Dukungan secara terang-terangan itu mengalir dari Bupati Dharmasraya Sutan Riska, Bupati Limapuluh Kota Irfendi Arbi, Bupati Pasaman Yusuf Lubis, Bupati Pesisir Selatan Hendra Joni, Bupati Sijunjung Yuswir Arifin,  Wali Kota Solok Zul Elfian, Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias, Bupati Solok Gusmal, Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi, dan Bupati Mentawai Yudas Sabaggalet.

Kesepuluh kepala daerah itu berharap Jokowi bisa melanjutkan kepemimpinan sebagai Presiden Indonesia untuk kedua kalinya. Alasannya, mereka sudah merasakan manfaat pembangunan selama Jokowi menjabat sebagai Presiden RI sejak tahun 2014 lalu.

PKB Mengadu ke KPU Lamongan

Menanggapi itu, Pelaksana Tugas Ombudsman RI Sumbar Adel Wahidi mengingatkan jika seluruh penyelenggara birokrasi hendaknya bisa bersikap netral. Dalam artian, mewujudkan pelayanan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Maka dari itu, Adel menilai bentuk dukungan dari kesepuluh kepala daerah itu berpotensi menimbulkan maladministrasi. Dalam hal ini, penyalahgunaan kewenangan dalam menjalankan penyelenggaraan negara dan pemerintahan, serta diskriminasi dalam pemberian pelayanan publik kepada masyarakat akibat terganggunya netralitas dan tatanan birokrasi. Selain itu, juga bisa menimbulkan penyimpangan asas umum pemerintahan yang baik.

Duh, Kantor Jurdil2019.org Diintai Orang Tak Dikenal

"Ombudsman tidak hanya melihat dari sisi hukum positif (legal-formal) namun juga memperhatikan ketaatan kepada nilai atau asas kepatutan dalam tindakan dan perilaku penyelenggara dan pelaksana pelayanan publik," kata Adel, Rabu 19 September 2018.

Maka dari itu, kata Adel, Ombudsman Sumbar mengimbau kepada seluruh penyelenggara untuk dapat bersikap netral, agar tatanan birokrasi dapat dijalankan dengan baik. Sehingga layanan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme juga bisa terwujud dengan baik.

Berbeda, Ketua Badan Pengawas Pemilu, Sumatera Barat, Surya Efitrimen, menyebutkan jika deklarasi dukungan 10 kepala daerah yang ada terhadap capres dan cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin pada Pilpres 2019 mendatang sah-sah saja.

Bahkan, Surya menilai tidak ditemukan adanya indikasi pelanggaran dalam deklarasi dukungan yang dihadiri oleh Enam dari 10 Kepala Daerah yang mendukung Jokowi-Ma'aruf, di Hotel Grand Inna Muara Padangitu.

Selain saat ini memang belum masuk masa kampanye pilpres, Surya juga berpendapat jika dukungan terhadap salah satu pasangan bakal calon presiden dan wapres tersebut merupakan hak politik yang sudah dijamin konstitusi. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya