Polwan Pungli Rekrutmen Polri, Uang Dipakai Kepentingan Pribadi

Ilustrasi uang rupiah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA – Seorang polisi wanita bernisial Ipda S ditangkap terkait pungutan liar (pungli) rekrutmen anggota Polri, senilai Rp450 juta. Dari pengakuan sementara, polwan itu baru satu kali melakukan pungli.

Dua 'Bos' Pungli Rutan KPK Minta Maaf Usai Dijatuhi Sanksi Etik Dewas KPK

"Hasil pemeriksaan sampai saat ini satu kali," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 19 September 2018.

Menurut Dedi, Ipda S juga mengaku tidak ada keterlibatan orang lain dalam kasus pungli ini. Uang pungli yang diterima sudah digunakan untuk kepentingan pribadi.

Eks Karutan KPK Achmad Fauzi Ajukan Praperadilan, KPK: Kami Tentu Siap Hadapi

"Masih didalami yang jelas sampai hari ini pengakuan masih dia sendiri, uangnya sudah habis untuk keperluan pribadi. Dia mencari keuntungan dari peristiwa itu dari kegiatan itu," ujarnya.

Sebelumnya, petugas Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap anggota polisi wanita berinisial S. Polwan berpangkat Inspektur Polisi Dua atau Ipda yang bertugas di Subdit Provos Polda Jatim itu ditangkap karena diduga menipu.

Jadi Tersangka, Eks Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi Ajukan Praperadilan

Modus yang dilancarkan pelaku yaitu menjanjikan kepada korban bisa lolos dalam rekrutmen bintara asalkan bersedia membayar sejumlah uang. Kemudian keluarga korban mengirimkan uang sebesar Rp450 juta.

Namun kenyataannya, korban tidak lolos dalam seleksi bintara polisi itu. Pihak keluarga meminta pertanggungjawaban oknum polwan ini agar mengembalikan uang ratusan juta yang telah ditransfer.

Eks Karutan KPK Achmad Fauzi saat melakukan permintaan maaf

KPK Eksekusi Sanksi Etik Eks Karutan Achmad Fauzi soal Kasus Pungli

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) eksekusi sanksi etik mantan Kepala Rutan cabang KPK Achmad Fauzi berupa permintaan maaf secara langsung.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024