Nadia Mulya Ingatkan Lagi KPK Tidak Tebang Pilih Tangani Century

Nadia Mulya
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A

VIVA – Anak mantan Deputi Bank Indonesia Budi Mulya, Nadia Mulya, kembali mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 19 September 2018. 

Kenang Sosok Mooryati Soedibyo, Nadia Mulya: Kartini Modern

Didampingi oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki) Boyamin Saiman, Nadia mengingatkan KPK untuk menuntaskan kasus Century yang membuat ayahnya dihukum 15 tahun pidana penjara.

"Saya ke sini sebagai pengingat saja bahwa memang kasus ini sampai dengan sekarang, bapak saya sudah dipenjara hampir 5 tahun, belum ada kemajuan juga," kata Nadia di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 19 September 2018.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Nadia berharap KPK tidak tebang pilih dalam menangani kasus ini. Pihak-pihak yang terlibat seharusnya dijerat dan mendapat hukuman setimpal. "Siapa pun yang memang terbukti bersalah ya harus ditindak," kata Nadia.

Menurut Nadia, tak mungkin kasus Century yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp7,4 triliun hanya melibatkan Budi Mulya. Lihat saja, kasus suap di Malang telah menjerat 45 anggota DPRD Malang. 

Sosok Ganjar Pranowo, Capres dari PDI Perjuangan

Nadia mengungkapkan, ayahnya dihukum hanya lantaran menjalankan perintah dari Boediono yang saat itu menjabat Gubernur Bank Indonesia dengan disposisi kepada Deputi Gubernur Bidang VI Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, Siti Chalimah Fadjrijah (alm) terkait pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. 

Untuk itu, Nadia menilai pihak-pihak yang memberikan perintah atau mastermind kasus Century ini seharusnya dihukum lebih berat ketimbang sang ayah. 

"Menurut sesuai perintah Bapak Boediono yang juga sudah ada disposisinya kepada almarhum ibu Siti Fadjrijah. Jadi kalau menurut saya, seorang pelaksana saja bisa kena 15 tahun, seharusnya mastermind-nya harusnya kenanya lebih berat," kata Nadia.

Dalam kesempatan sama, Nadia sempat menyinggung artikel media daring internasional, Asia Sentinel berjudul "Indonesia’s SBY Government: Vast Criminal Conspiracy" yang menyebut adanya konspirasi pencurian dan pencucian uang hingga US$12 miliar di balik persoalan Bank Century hingga menjadi Bank Mutiara dan akhirnya jatuh ke tangan J Trust. 

Menurut Nadia Mulya artikel dari media asing tersebut seharusnya menjadi pukulan telak bagi KPK. KPK harus melanjutkan kasus ini, kata Nadia, untuk menciptakan kepastian hukum atas nama-nama yang selama ini disebut terlibat. Termasuk nama Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang disebut dalam artikel Asia Sentinel.

"Kita kan juga menganut asas praduga tidak bersalah apalagi ini kan langsung menyentil menyebut nama mantan presiden, jadi menurut saya kita harus dibuktikan dulu ini benar atau tidak. Kalau tidak benar ya artinya memang harus dipulihkan nama baik beliau tapi kalau memang benar harus dibuktikan baru namanya hukum di Indonesia itu enggak tebang pilih," kata Nadia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya