Pelibatan Anak dalam Kampanye Politik Dilarang, Hukumannya Tegas

Ilustrasi bendera partai-partai politik beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • Antara/ Fanny Octavianus

VIVA – Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak (KPPA) Aceh mengingatkan agar partai politik, kandidat dan orangtua agar tidak melibatkan anak-anak dalam berkampanye pada pemilu tahun 2019.

Kemenag Berikan Bantuan untuk Pendidikan Islam dan Pesantren: Simak Syarat dan Ketentuannya

Perlindungan anak secara tegas melarang pelibatan anak dalam aktivitas politik. Dalam pasal 15 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak disebutkan, anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.

Sesuai dengan aturan itu, ancaman hukuman yang diterima bagi siapa pun yang melibatkan anak-anak dalam kegiatan kampanye cukup berat.

Pakar Kesehatan Mental Soroti Kondisi Sandra Dewi: Pasti Kena Mentalnya

“Jika dilibatkan anak dalam aktivitas politik dapat terancam hukuman pidana lima tahun penjara atau denda paling banyak seratus juta sesuai Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dalam Politik,” kata Wakil Ketua KPPA Aceh, Ayu Ningsih, di Banda Aceh, Senin, 24 September 2018.

Penyelenggaraan kampanye terbuka pemilu 2019, katanya, akan sarat potensi pelanggaran, khususnya pelanggaran pelibatan dan penyalahgunaan anak dalam kampanye terbuka dan tertutup oleh partai politik.

Berbagi Kebaikan bersama Yayasan KPPB Kisah Inspiratif Beduk Cinta Ramadhan 2024

Dampak buruk pelibatan anak dalam aktivitas politik salah satunya adalah masih lemahnya kemampuan dalam menyaring informasi dan merespons perbedaan sikap.

Dampaknya lanjutannya bisa terjadi bullying atau penganiayaan, kekerasan ketika sesama anak berbeda pendapat. Apalagi kampanye melalui media sosial akan memengaruhi anak kalau isinya hoax, kampanye hitam, fitnah, intimidasi dan provokasi terhadap anak untuk membenci calon peserta pemilu yang lain.

Untuk mencegah pelibatan anak dalam kampanye, KPPA berharap penyelenggara dan peserta pemilu dapat menghadirkan kampanye yang ramah anak, dan dapat memasukkan isu-isu perlindungan anak dalam visi-misi partai politik dan kampanye.

“Peserta pemilu tidak menggunakan modus-modus seperti mobilisasi anak, membawa dan menggunakan anak untuk memakai dan memasang atribut-atribut parpol, termasuk mengeksploitasi kesengsaraan anak-anak dalam bentuk iklan untuk keperluan parpol tertentu,” kata Ayu.

Orang tua dan guru juga harus menjadi teladan, bukan mewariskan gaya berpolitk yang keliru kepada anak-anaknya, terutama untuk pilihan politik yang berbeda.

“KPPA membuka posko pengaduan terhadap kampanye yang melibatkan anak di bawah umur. Selain itu, KPPA juga akan melakukan pengawasan melalui pemantauan media serta investigasi lapangan,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya