Eks Bupati Subang Imas Divonis 6,5 Tahun Penjara

Eks Bupati Subang Imas Divonis 6,5 Tahun Penjara
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Bandung menjatuhkan hukuman kepada mantan Bupati Subang, Imas Aryumningsih 6,5 tahun penjara denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

KPK Benarkan Wali Kota Tasikmalaya Jadi Tersangka

Ketua Majelis Hakim Dahmiwirda menyatakan Imas terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana suap Rp410 juta sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf A Undang-undang RI nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Menjatuhkan hukuman enam tahun lima bulan, denda Rp 500 juta, subsider kurungan tiga bulan,"  ujar Dahmiwirda di ruang 1 Pengadilan Negeri Klas 1A Bandung, Senin 24 September 2018.

KPK Tetapkan Dirut PT Pura Binaka Mandiri Sebagai Tersangka

Putusan majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa KPK, menuntut Imas agar dihukum delapan tahun penjara denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Majelis juga mewajibkan Imas untuk membayar uang pengganti Rp410 juta. Majelis menegaskan, hukuman satu tahun penjara akan dijalani Imas jika tidak sanggup mengganti uang tersebut.

KPK: Bupati Subang Diduga Terima 8 Kali Uang Suap

Dalam pertimbangannya, untuk hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, lanjut usia dan mempunyai tanggungan keluarga. “Untuk hal memberatkan, terdakwa sebagai kepala daerah tidak berperan aktif mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi,” katanya.

Dalam dakwaannya Imas telah menerima uang dari seorang pengusaha bernama Puspa Sukrisna sebesar Rp410 juta. Ia pun dijanjikan akan diberikan uang Rp1 miliar apabila izin prinsip dan izin lokasi PT Putra Binaka Mandiri, dan PT Alfa Sentra Property dikeluarkan Imas melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Subang. 

"Menerima hadiah berupa uang sejumlah Rp 300 juta dan fasilitas kampanye pemilihan Bupati Subang periode 2018-2023 sejumlah Rp110.922.000 sehingga seluruhnya berjumlah Rp410.922.000," ujar jaksa Lie Putra Setiawan.

Uang yang diterima Imas tersebut sebagian besarnya dipergunakan untuk keperluan kampanye dirinya yang mengikuti kembali pemilihan Bupati Subang. Selain itu, Imas juga disebut memberikan sejumlah uang kepada beberapa pihak, dari mulai kepala dinas hingga supir pribadi terdakwa. 

"Bahwa setelah menerima uang sejumlah uang dan fasilitas kampanye untuk pemilihan Bupati Subang dan janji sebagaimana telah diuraikan di atas, pada 2 Februari 2018 terdakwa menandatangani izin prinsip untuk PT Putra Binaka Mandiri dan PT Alfa Sentra Property," ujar jaksa. 

Atas perbuatannya, Imas diancam dengan Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (Adi Suparman)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya