Satu Tersangka Suap PLTU Riau-1 Segera Diadili

Tersangka selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo (kedua kanan) dengan rompi tahanan menuju mobil tahanan usai diperiksa di kantor KPK, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi telah melimpahkan surat dakwaan atas tersangka pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes B Kotjo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Dengan begitu, KPK tinggal menunggu jadwal sidang terdakwa pertama dalam kasus suap suap PLTU Riau-1.

Kejagung Tahan Rennier Tersangka Kasus Korupsi Asabri

"Kemarin, Senin, 24 September 2018, KPK telah limpahkan dakwaan dan berkas perkara untuk terdakwa Johannes Kotjo ke pengadilan. Selanjutnya kami menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada awak media, Selasa, 25 September 2018.

Febri menjelaskan, Kotjo telah berjanji akan membantu KPK membongkar kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 yang menjeratnya. Komitmen itu setidaknya ditunjukkan Kotjo dengan mengajukan Justice Collaborator (JC).

Keponakan Surya Paloh Mengaku Beli Mobil dari Tersangka Korupsi

"Sebelumnya, berdasarkan informasi dr Penyidik, saat menjadi tersangka, JBK  juga mengajukan diri sebagai JC," kata Febri.

Menurut Febri, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi Kotjo supaya JC yang diajukannya dikabulkan KPK dan pengadilan. Di antaranya, bukan pelaku utama, mengakui perbuatan dan membongkar atau mengungkap pihak atau kasus korupsi yang lebih besar serta konsisten dengan keterangan yang disampaikan.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Untuk itu, kata Febri, KPK akan mencermati sikap dan konsistensi Kotjo selama proses pemeriksaan persidangan maupun penyidikan untuk tersangka lainnya.

"Di persidangan nanti KPK akan mencermati apakah terdakwa serius atau tidak menjadi JC. Karena syarat penting dapat dikabulkan sebagai JC adalah mengakui perbuatan, membuka peran pihak lain seterang-seterangnya. Konsistensi dan sikap kooperatif di sidang juga menjadi perhatian KPK," kata Febri.

Dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk mendapat status JC, tak tertutup kemungkinan Kotjo membeberkan mengenai proyek PLTU Riau-1 ini dan membongkar keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk Dirut PLN Sofyan Basir.

Apalagi dia pernah melakukan pertemuan dengan Sofyan, Idrus Marham dan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, untuk membahas proyek senilai US$900 juta tersebut. Idrus dan Eni saat ini telah menyandang status tersangka. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya