Fadli Zon Siap Polisikan Balik PSI

Wakil Ketua Umum Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon
Sumber :

VIVA – Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon, merespons langkah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang melaporkannya ke Bareskrim Polri karena menggubah lirik Potong Bebek Angsa. Ia mengatakan siap mempolisikan balik pelapor.

Bareskrim Telah Periksa Adik Kandung Indra Kenz

"Ya, saya polisikan balik. Sederhana saja. Kreativitas itu tidak bisa di-judge atau dihakimi seperti itu, apalagi ini sederhana," kata Fadli di gedung DPR, Jakarta, Selasa, 25 September 2018.

Ia pun membandingkan dengan kasus mahasiswa yang menirukan suara Jokowi di media sosial dan akan dipolisikan. Padahal, yang dilakukan mahasiswa tersebut menurutnya kreatif.

Bareskrim Sudah Blokir Rekening Doni Salmanan

"Apa yang dia lakukan itu kreatif. Meniru-niru seperti itu biasa saja, parodi, apalagi di era demokrasi seperti sekarang," ujar Fadli.

Kemudian, Fadli membandingkan lagi dengan pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Ia mengingatkan bahwa era SBY banyak seniman yang sama bahkan lebih 'sadis' dan lebih tajam menyampaikan kritikan. Ia menilai hal itu tak masalah dalam demokrasi.

Penampakan Mobil Ferrari Indra Kenz yang Disita Bareskrim

"Itu bagian dari seni cara mengkritik tapi juga tidak langsung melalui sebuah seni kan. Tidak sembarangan orang juga mempunyai kemampuan dan keahlian seperti itu. Kan impersonator ada yang meniru langsung gayanya Pak SBY, Pak JK, Bu Mega, gayanya Pak Prabowo," kata Fadli.

Baca: Fadli Zon Dilaporkan ke Polisi

Sebelumnya, PSI melaporkan Fadli Zon ke Bareskrim Polri. Fadli dilaporkan atas unggahan di akun Twitter-nya yang mengunggah parodi lagu Potong Bebek Angsa.

Politikus PSI, Rian Ernest, membawa barang bukti berupa screen capture dari akun Twitter Fadli Zon dan juga rekaman video dalam bentuk flash disk. Sebelum membuat laporan sendiri, Rian mengatakan sudah meminta Fadli untuk melakukan klarifikasi, namun Fadli bersikukuh bahwa lagu "pelesetan" itu adalah bentuk kreativitas. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya