Gugus Tugas Pemilu KPI Dibentuk, Siap Awasi Program Talkshow Televisi

Gugus Tugas Pemilu 2019
Sumber :
  • KPI

VIVA – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) membentuk Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilu 2019. Pembentukan ini tidak terlepas dari usulan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Komnas HAM Buka-bukaan Perundungan Keji terhadap MS Si Pegawai KPI

Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis mengatakan, dengan adanya gugus ini, maka pihaknya semakin mudah untuk mengawasi program siaran media. Juga bisa diambil tindakan tegas ketika terjadi pelanggaran kampanye dan iklan kampanye di media tersebut.

"Gugus tugas ini akan jadi ukuran dan koordinasi antarlembaga ketika ditemukan indikasi pelanggaran terhadap aturan berkampanye di lembaga penyiaran,” kata Yuliandre, dalam siaran persnya, Selasa 25 September 2018.

KPI Gelar Rakernas, Ingin Rumuskan Kebijakan Baru

Dia menyebut, ada sekitar 9.000 program acara yang menjadi pengawasan KPI. Apakah itu di level induk atau pusat hingga di tingkat lokal. Maka pengawasan ini melibatkan KPID karena ada ribuan lembaga penyiaran, baik TV maupun radio, yang bersiaran di Indonesia. 

Terutama yang menjadi fokus pengawasan adalah program talkshow. KPI menilai konten di acara tersebut sudah mulai mengarah ke pemilu karena dijadikan sebagai panggung teatrikal. 

Polisi Ungkap 2 Kendala Penyidikan Kasus Pelecehan Seksual Pegawai KPI

“Kami mengimbau seluruh program talkshow untuk tidak menjadikan acara tersebut sebagai panggung teatrikal. Jika kami temukan ada dialog yang tidak etis, cacian dan berantem, KPI akan melakukan tindakan tegas. Kami concern dengan hal itu. Tolonglah berdialektika yang baik,” jelas pria yang akrab disapa Andre.

Etika penyiaran dengan berkampanye yang baik, diharapkan juga dipatuhi oleh para peserta pemilu. Terkait aturan kampanye dan iklan kampanye di media penyiaran, KPI sudah sepakat dengan panduan yang ada (PKPU dan UU Pemilu) selain P3SPS.

Apabila nanti ada yang melanggar, KPI bisa melaporkan ke Gugus Tugas. Penyelenggara pemilu akan menindak sesuai dengan kewenangannya. Sedangkan KPI akan menindak lembaga penyiaran. 

“Jika mereka tidak tertib, kita akan melakukan tindakan penghentian program atau mengurangi durasi waktu siar sesuai dengan aturan di UU Penyiaran. Itu dalam konteks media,” kata pria asal Sumatera Barat itu. 

Peraturan yang berlaku ketika pilkada serentak 2017 lalu, menurut KPI masih relevan untuk digunakan pada pemilu legislatif dan pemilu presiden 2019. Karena tafsirannya tidak akan berbeda jauh.

Sementara itu, Ketua Bawaslu, Abhan, mengatakan masa tenggang waktu untuk kampanye dan iklan kampanye melalui media penyiaran dibatasi hanya 21 hari sebelum masa tenang. Mulai tanggal 24 Maret hingga 14 April. Aturan ini diatur oleh PKPU dan UU Pemilu. 

“Ini akan jadi konsentrasi pengawasan kami. Jadi jangan sampai ada iklan kampanye dan kampanye sebelum 24 Maret ada iklan dan kampanye dari partai politik atau peserta pemilu yang memang secara substansi mengandung unsur kampanye," katanya. 

Jika nanti dilanggar, di mana iklan ditayangkan di luar masa kampanye, maka itu menjadi ranah dari KPI. Abhan menyatakan Gugus Tugas ini dibentuk untuk menciptakan perlakuan dan ruang yang sama kepada peserta pemilu. 

Maka perlu dilakukan pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pemilu 2019 melalui lembaga penyiaran, perusahaan pers, dan pers nasional. Pengawasan tersebut dilakukan secara terkoordinasi dengan Bawaslu, KPU, KPI, dan Dewan Pers.

"Gugus Tugas dibentuk di tingkat pusat dan di tingkat provinsi. Gugus Tugas ini bertugas melakukan kajian laporan dugaan pelanggaran, mengambil keputusan terhadap adanya pelanggaran, dan mengawal penegakan hukum atas rekomendasi yang telah dikeluarkan," jelasnya.

Penegakan hukum akan dilakukan oleh masing-masing pihak sesuai dengan wewenangnya. Untuk pelanggaran dari peserta pemilu, maka menjadi tugas KPU dan Bawaslu. Sementara pelanggaran di bidang penyiaran, menjadi tugas kewenangan KPI.

Gugus Tugas pertama akan langsung menyusun petunjuk teknis tentang pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pemilu 2019.

Setelah itu, semua lembaga dalam gugus itu akan berkoordinasi dalam pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye.

Mengawal proses penegakan hukum, dan penyusunan serta pemberian rekomendasi atas tindak lanjut hasil pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye kepada masing-masing lembaga. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya