- VIVA/Satria Zulfikar
VIVA – Polisi menangkap sepasang suami-istri berinisial KE dan GN di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Pasangan itu disangka menjadi pengedar dan penjual narkoba jenis sabu-sabu kepada pelajar SMA.
Tersangka KE belakangan diketahui berprofesi sebagai guru, berusia 48 tahun. Sementara suaminya GN berusia 46 tahun. Polisi menengarai mereka bekerja sama menjual sabu-sabu dengan konsumen kalangan pelajar.
Polisi meringkus KE sesaat setelah dia menerima kiriman narkoba melalui seorang kurir. Penangkapan di rumah pelaku di Desa Nyiurlembang, Kecamatan Narmada, Lombok Barat.
“Saat penangkapan, memang suami KE sedang tidak di rumah. Karena kita sudah memiliki bukti kuat, langsung kami sergap,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Yus Fadilah, di Mataram, Selasa, 25 September 2018.
Suami pelaku diringkus aparat Badan Narkotika Nasional NTB beberapa saat kemudian di tempat terpisah lantaran terlibat menjual sabu-sabu. Semua kini ditahan di Markas Polda NTB.
Yus mengatakan, yang menjadi target pelaku menjual sabu-sabu adalah kalangan pelajar SMA, yang rata-rata berusia di atas 18 tahun. Polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 1,5 gram yang dibungkus dengan kemasan berbagai ukuran dan uang tunai Rp3,6 juta diduga hasil penjualan narkoba.
Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup.