Kasus Bansos, Alex Noerdin Diperiksa Kejagung Selama Tujuh Jam

Mantan gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu, 26 September 2018.
Sumber :
  • VIVA/Bayu Nugraha

VIVA – Kejaksaan Agung memeriksa mantan gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin pada Rabu, 26 September 2018. Alex ditanyai sebagai saksi untuk kasus tindak pidana dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2013.

Survei LSI: Mayoritas Rakyat Percaya Kejagung Bakal Usut Tuntas Kasus Korupsi Rp 271 T

Alex Noerdin diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus lebih tujuh jam. Dia tampak mengenakan kemeja batik lengan panjang bercorak merah. Setelah keluar dari ruang pemeriksaan, dia tenang menanggapi pertanyaan wartawan meski tak menjawab dengan detil.

"Saya diundang untuk sebagai saksi dimintai keterangan tadi case (kasus) baksos 2013 lalu. Itu saja, ada beberapa pertanyaan (dari penyidik)," katanya di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta.

Survei LSI: Kepercayaan Publik terhadap Kejaksaan Naik Jadi 74 Persen

Alex dua kali tak hadir dalam undangan pemeriksaan di Kejaksaan Agung, yaitu pada 13 September dan 20 September. Dia berkilah bahwa pada kesempatan pertama sedang berada di Inggris dan kedua sedang serah-terima jabatan gubernur baru Sumatera Selatan di Palembang.

Menurut pengacara Alex, Soesilo Aribowo, pemeriksaan kliennya hanya tentang pengetahuan sebagai saksi dalam dugaan korupsi bansos tahun 2013.

DPR Minta Keluarga Tersangka Korupsi Timah Dicekal: Bisa Hilang dan Operasi Wajah

"Ini kan baru pemeriksaan saksi, juga masih dalam konteks penyidikan yang sifatnya umum. Kami akan ikuti prosesnya dari para penyidik di Kejaksaan Agung, tadi hanya saksi. Kemarin dua kali tidak hadir. (panggilan) ketiga Pak Alex menghadiri panggilan sebagai saksi." (mus) 

Gedung Kejaksaan Agung

Alasan Kejaksaan Agung Izinkan 5 Smelter Timah Tetap Beroperasi Meski Disita

Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan agar smelter timah dari lima perusahaan bisa tetap beroperasi walau sudah disita terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas t

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024