Zumi Zola Perintahkan Anak Buah Beli Sapi Kurban dengan Uang Haram

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Zumi Zola mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Asrul Pandapotan Sihotang, orang kepercayaan Gubernur Jambi, Zumi Zola, membeberkan sikap koruptif bosnya itu di hadapan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis, 27 September 2018.

Singgung Pengembangan Suap Dana Hibah Jatim, KPK Bakal Periksa Khofifah

Zumi Zola, katanya, pernah memerintahkannya untuk mencarikan 25 ekor sapi untuk kurban, namun tak memakai uang pribadi. Padahal total harganya mencapai Rp390 juta.

Kendati begitu, kata Asrul, kurban itu terlaksana di sejumlah tempat. Rinciannya, 11 ekor sapi dikurbankan di Kota Jambi, kemudian sisanya di kantor PAN Jambi, rumah dinas Zumi Zola, dan di Kabupaten Bungo.

Jadi Tersangka Suap, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua: Saya Salah dan Minta Maaf

"(teknisnya di lapangan, kurbannya) Sapi di-handle Apif (Firmansyah, anak buah Zumi yang lain)," kata Asrul saat bersaksi untuk terdakwa Zumi Zola. 

Jaksa lantas merincikan pertanyaannya, khususnya soal asal-usul uang pembelian uang hewan-hewan kurban itu.  

Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Simanjuntak Tiba di Gedung KPK, Tenteng Tas Pakaian

"Saya bingung nyari uang, saya serahkan ke Bang Amidy. Saya bilang, 'Bang, ini ada tagihan uang sapi, kemudian Bang Amidy hubungi Pak Paut'," kata Asrul.

Amidy ialah rekannya, sementara Paut atau lengkapnya Paut Sakarin adalah seorang pengusaha kontraktor di Jambi.

Ketua majelis hakim ikut mendetailkan pertanyaan untuk mengonfirmasi apakah Asrul pernah meminta uang-uang kegiatan kurban itu kepada Zumi. "Waktu diperintahkan gubernur untuk beli sapi, saudara apa tidak tanya uangnya mana?"

"Nanya, Yang Mulia. Tapi jawabannya, 'Ya, cari sendiri saja'. Makanya saya minta tolong Pak Amidy carikan lalu dikasih uang dari kontraktor di Jambi, Pak Paut itu namanya," kata Asrul.

Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp44 miliar dan menyuap anggota DPRD Jambi senilai Rp16,4 miliar. Uang-uang gratifikasi itu kemudian dipakai untuk kegiatan Zumi, dari kegiatan pemerintahan, politik, hingga pribadi dan keluarganya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya