Bupati Bener Meriah Didakwa Suap Gubernur Aceh Rp1 Miliar

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pascaterjaring operasi tangkap tangan (OTT), di gedung KPK, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bupati Bener Meriah Ahmadi menyuap Gubernur Aceh non aktif Irwandi Yusuf sejumlah Rp1 miliar. Menurut jaksa KPK, uang itu diberikan secara bertahap sebanyak tiga kali.

Model Steffy Burase Cerai dari Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Hal Ini Jadi Alasan

"Pemberian dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," kata jaksa Ali Fikri membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 27 September 2018.

Jaksa Ali Fikri membeberkan pemberian uang diduga agar Irwandi Yusuf mengarahkan Unit Layanan Pengadaan Provinsi Aceh memberikan persetujuan terkait usulan Ahmadi. Hal ini agar kontraktor dari Kabupaten Bener Meriah dapat mengerjakan program pembangunan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (DOK) Tahun 2018 di Bener Meriah.

Pengacara Tersangka Kasus Gratifikasi Eks Bupati Buru Selatan, Diduga Obstruction of Justice

Setelah permintaan itu disampaikan, Ahmadi menemui staf Gubernur Aceh Hendri Yuzal dan menyampaikan hal yang sama. Kemudian, selanjutnya Hendri menghubungi ajudan Ahmadi, Muyassir, dan meminta daftar program atau kegiatan pembangunan di Bener Meriah.

Lalu, pada Mei 2018, Hendri menemui Irwandi Yusuf dan menanyakan kepastian permintaan Ahmadi. Irwandi lantas mengarahkan supaya Hendri membantu Ahmadi mengenai pengaturan pemenang lelang.

KPK Usul Daerah Seperti Papua Tak Gelar Pilkada, Kepala Daerah Ditunjuk Pusat

Irwandi juga mengarahkan agar Hendri berkoordinasi dengan Teuku Saiful Bahri, salah satu tim sukses Irwandi pada Pilkada Gubernur Aceh 2017.

Dikatakan Jaksa, menurut Irwandi, Teuku Saiful nantinya juga akan menerima uang dari bupati atau wali kota yang memperoleh program DOKA 2018.

Menurut jaksa, Irwandi memberitahukan, fee yang akan diberikan oleh Ahmadi sebesar 10 persen.

Sementara, tiga kali pemberian masing-masing sebesar Rp120 juta, Rp430 juta dan Rp500 juta. Pemberian uang melibatkan ajudan Irwandi dan beberapa orang lainnya.

Ahmadi didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya