Buron Setahun, Mantan Bupati Dharmasraya Ditangkap di Jakarta

Ilustrasi tahanan diborgol.
Sumber :
  • REUTERS

VIVA - Lebih dari setahun melarikan diri dengan cara selalu berpindah tempat, Tim Gabungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan intel Kejaksaan Agung, akhirnya berhasil menangkap Marlon Martua, mantan Bupati Dharmasraya yang merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan lahan pembangunan RSUD Sungai Dareh tahun 2009.

Ahli Nuklir UGM Jadi DPO Kasus Penggelapan Rp 9,2 Miliar, Begini Kronologinya

Marlon ditangkap tim gabungan sesaat setelahlLanding di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, pada Kamis malam sekitar pukul 21.00 WIB. Marlon yang baru saja tiba dari Pekanbaru itu langsung diamankan petugas. Dia lantas diterbangkan ke Kota padang pada penerbangan pertama Maskapai Lion Air pukul 05.50 WIB.

"Ya, yang bersangkutan kami tangkap di Bandara Soekarno Hatta, sesaat setelah pesawat Garuda yang ia tumpangi mendarat dari Pekanbaru," kata Asintel Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Teguh Wibowo, Jumat 28 September 2018.

Ubah Hasil Pemilu 2024, Tujuh Anggota KPPS Berstatus DPO Polres Tapanuli Tengah

Teguh menjelaskan setelah tiba di Bandara Internasional Minangkabau pukul 07.35 WIB, yang bersangkutan dibawa terlebih dahulu ke puskesmas di Lubuk Buaya untuk dilakukan pengecekan kondisi kesehatan. Setelah itu, barulah dibawa ke Rutan Anak Aia yang berada di Kecamatan Koto Tangah, Kota padang.

"Yang bersangkutan sudah kami serahkan ke Rutan Anak Aia untuk melaksanakan putusan hakim," ujar Teguh.

Berlaku Progresif, Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Bakal Libas 31 Pelaku Tindak Pidana

Diketahui, Marlon Martua adalah merupakan Bupati Dharmasraya periode 2005-2010. Saat menjabat sebagai bupati, Marlon tersandung kasus pengadaan lahan pembangunan RSUD Sungai Dareh tahun 2009 dengan total kerugian negara lebih dari Rp4 miliar.

Awalnya, Marlon divonis satu tahun penjara di tingkat Pengadilan Negeri Padang pada tahun 2015. Vonis ini, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Marlon dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Atas putusan itu, jaksa kemudian melakukan upaya banding hingga tingkat kasasi. Upaya itu membuahkan hasil. Mahkamah Agung kemudian mengeluarkan putusan tanggal 12 April 2017, yang memperberat hukuman Marlon menjadi enam tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya