Biarkan Hoax Saat Pilpres, Medsos Bisa Dilarang Beroperasi

Media sosial Twitter
Sumber :
  • REUTERS/Thomas White

VIVA - Jelang pemilu legislatif dan pemilu presiden tahun 2019, salah satu persoalan yang dihadapi Indonesia adalah menjamurnya berita-berita hoax alias bohong, terutama di media sosial.

Rektor Pakuan: Klaim Menang Pilpres 2019 Agar Disikapi Hati-hati

Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara mengatakan kementerian yang ia pimpin menyiapkan sistem pengais hoax. Nantinya, setiap pekan akan dikalkulasi dan dilaporkan ke masyarakat, hoax apa saja yang terjadi selama sepekan. Dengan begitu, masyarakat diharapkan bisa memahami mana berita benar dan mana yang tidak.

Selain itu, yang menjadi penekanan pemerintah juga adalah platform atau penyedia layanan media sosial, seperti facebook, twitter dan lainnya. Mereka, juga harus berperan dalam menangkal hoax ini.

PKB Mengadu ke KPU Lamongan

"Nantinya pada akhir tahun ini kami akan mengeluarkan peraturan yang juga memastikan bahwa platform juga bagian dari tanggungjawab. Jangan hanya masyarakat Indonesia yang disalah-salahkan kalau ada hoax. Platformnya juga kalau melakukan pembiaran dia juga harus tanggungjawab," kata Rudiantara di Silang Monas Timur, Jakarta, Minggu 30 September 2018.

Untuk memperkuat itu, maka saat ini menurut Rudiantara, pihaknya masih menyiapkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Perubahan ini, nantinya mengharuskan penyedia layanan atau platform media sosial, untuk ikut bertanggungjawab.

Duh, Kantor Jurdil2019.org Diintai Orang Tak Dikenal

"Ada penalti. Ini harus dilakukan perubahan revisi PP Nomor 82 terdahulu. Tadi setelah revisi, diturunkan menjadi peraturan menteri," katanya.

Berkaca pada beberapa negara yang menindak tegas platform media sosial, Indonesia diakuinya memang belum. Seperti Jerman dan Malaysia, yang tegas menyiapkan sanksi. Hanya, jelas Rudiantara, kedua negara itu menuangkannya dalam undang-undang.

Sementara di Indonesia, kalau berharap dengan undang-undang maka tidak akan bisa terselesaikan dalam waktu dekat ini. Sementara pemilu 2019 sudah mulai berjalan.

"Kami sudah pergi ke Jerman, Malaysia yang didua negara tersebut dituangkan dalam bentuk undang-undang. Nah kita kalau UU lama, orang pemilunya aja tahun depan," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya