- ANTARA FOTO/Galih Pradipta
VIVA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencatat, ada 1.425 narapidana yang kabur dari rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan di Sulawesi Tengah.
Para narapidana yang melarikan diri itu di antaranya merupakan narapidana yang menghuni Lapas dan Rutan Palu. Mereka merupakan warga binaan pemasyarakatan kasus narkotika, korupsi dan kriminal umum.
"Justru yang tinggal di Lapas Palu dan Rutan Palu itu adalah mereka yang kasusnya Tipikor (tindak pidana korupsi)," ujar Dirjen PAS Kemenkum HAM Sri Puguh Budi Utami di kantornya di Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Senin, 1 Oktober 2018.
Sedangkan lima orang narapidana lainnya yang menghuni Lapas Palu itu merupakan narapidana kasus tindak pidana terorisme. Mereka sudah dipindahkan terlebih dulu sebelum kejadian itu ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
"Dua hari sebelum kejadian, Bapak Kakanwil memang memindahkan lima yang kasus teroris ke Nusakambangan karena untuk pembinaan dan termasuk high risk maka ditaruh di lapas Nusakambangan," ujarnya.
Sri menambahkan, Lapas Palu berkapasitas 210 orang tapi diisi 581 orang sebelum kejadian. Data Senin, 1 Oktober 2018 pagi, ada 66 orang di lapas.
Sedangkan Rutan Palu berkapasitas 120 orang namun diisi 463 orang. Pada Senin, 1 Oktober 2018 pagi, tercatat 53 orang berada di dalam rutan.