Polri Siap Hadapi Kembali Praperadilan yang Diajukan Bos Gulaku

Komisaris Besar Polisi Daniel Tahi Monang Silitonga
Sumber :
  • ANTARA/Reno Esnir

VIVA – Bos Sugar Group Company, Gunawan Jusuf kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menanggapi pengajuan kembali gugatan praperadilan, Bareskrim Polri menyatakan tak gentar dengan gugatan Jusuf.

5 Polisi di Kolaka Ditangkap karena Keroyok Warga hingga Babak Belur, Kapolres Minta Maaf

"Proses (penyidikan) jalan terus. Peradilannya jalan terus. Hukum kita hargai semua. Ya, itu (praperadilan) kita hadapi saja dengan tenang," kata Wadir Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Komisaris Besar Polisi Daniel Tahi Silitonga ketika dikonfirmasi, Selasa 2 Oktober 2018.

Daniel menuturkan, pihaknya akan menghadapi gugatan praperadilan kedua dari Gunawan Jusuf dengan tenang. Terkait proses penyidikan sendiri, tambah Daniel, Bareskrim sudah memeriksa lebih dari 10 saksi dan juga ahli.

Brigjen Nurul Bicara Strategi STIK Lemdiklat Cetak Pemimpin Polri yang Mumpuni

"Lebih dari 10 (saksi sudah dipanggil), ahli-ahli sudah dimintai keterangan dan segala macam," ujarnya.

Pekan lalu, Gunawan Jusuf sudah mencabut gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri ke PN Jakarta Selatan dengan nomor: 102/Pid.pra/2018/PNJktSel, atas perkara yang sama.

Ternyata Syarat Usia Minimal Punya SIM Tidak Semuanya 17 Tahun, Cek Aturannya

Materi yang dicabut pada praperadilan sebelumnya ini, sama persis dengan materi yang diajukan pada praperadilan yang baru. Namun, kedua persidangan ditangani oleh dua hakim berbeda.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur menyebutkan, sidang gugatan praperadilan yang dimohonkan Gunawan Jusuf akan dipimpin hakim tunggal Joni yang ditetapkan pada 24 September 2018.

Achmad menuturkan, sidang perdana gugatan praperadilan Gunawan Jusuf terhadap Bareskrim Mabes Polri akan berlangsung pada Senin mendatang, 8 Oktober 2018.

Sementara itu, Kepala Biro Humas Mahkamah Agung (MA), Abdullah menanggapi permohonan kembali praperadilan Gunawan Jusuf merupakan kewenangan hakim.

"Kalau masih dalam proses kita tidak bisa bicara dulu. Mau berapa kali (ajukan pra peradilan) terserah hakim," ujarnya.

Ia mengatakan, MA tetap melakukan pengawasan terhadap semua kasus praperadilan. "Ya otomatis, kalau pengawasan kan by system, masa seperti cari kutu ya tidak," katanya.

Gunawan Jusuf kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait proses penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap salah satu perusahaannya, PT Makindo.

Diketahui, Gunawan Jusuf, Iwan Ang, PT Makindo memberikan kuasa kepada Marx & Co. Attorney at Law guna mengajukan permohonan praperadilan terhadap penyidikan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditppiddeksus) Bareskrim Mabes Polri ke PN Jakarta Selatan bernomor: 115/Pid.Pra/2018/PN.Jkt.Sel tertanggal 24 September 2018.

Padahal, Gunawan Jusuf sudah mencabut gugatan Praperadilan terhadap Bareskrim Mabes Polri ke PN Jakarta Selatan Nomor: 102/Pid.pra/2018/PNJktSel.

Pemohon praperadilan itu mempersoalkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/547/IX/2016/DIT TIPIDDEKSUS tertanggal 1 September 2016 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/33/I/2018/DIT TIPIDDEKSUS tertanggal 4 Januari 2018.

Selain itu, pemohon juga mempermasalahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan Nomor: B/172/XII/DIT TIPIDDEKSUS tertanggal 1 Desember 2016.

Ketiga surat perintah penyidikan dari Bareskrim Mabes Polri itu dianggap tidak sah, tidak mempunyai nilai hukum, dan harus dibatalkan. Perkara ini lantaran memiliki subyek, obyek, materi perkara, locus delicti, dan tempus delicti yang sama (Nebis In Idem) dengan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor: 87 PK/PID/2013 tertanggal 24 Desember 2013.

Pihak Gunawan Jusuf dan pemohon lainnya menganggap putusan PK MA tersebut berkuatan hukum tetap dengan putusan perkara yang disidik Bareskrim, termasuk bukan perkara pidana. Selain itu, perkara telah kedaluarsa, dan penyidik dilarang memproses hukum apapun terhadap laporan atasnama Toh Keng Siong.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya