Sadis, Seorang Pelajar Habisi Kakek 56 tahun dengan Celurit

Kapolres Sumenep, AKBP Fadillah Zulkarnain.
Sumber :
  • TVONE/Veros Afif

VIVA – Diduga dendam terkait isu santet, seorang pelajar tega menghabisi nyawa seorang kakek yang berumur 56 tahun di Desa Paseraman, Kecamatan Arjasa Kepulauan Kangean Sumenep, Madura. Pelaku diduga seorang pelajar kelas 3 SMA  Arjasa, berusia 19 tahun, bernama Moh Hafid.

Pegawai Pembunuh Bos Pelayaran Sempat Kesurupan, Polisi: Itu Pura-pura

Berdasarkan pemeriksaan Kepolisian Resort Sumenep, pelaku usai sepulang sekolah memang merencanakan aksi pembunuhan tersebut, sehingga pada malam harinya. Hafid pun merencanakan pembunuhan dengan beberapa temannya, yakni Rizal 17 tahun,dan Santo 32 tahun.

Hafid mengaku meminta bantuan teman-temannya untuk melakukan pembunuhan lantaran dendam atas meninggalnya ayah Hafid, yang diduga meninggal dunia akibat disantet oleh Fuiya 56 tahun yang bekerja sebagai petani. Pelaku, dibantu dengan kedua temannya, akhirnya dapat menyergap korban (Fuiya) di halaman rumah korban. 

Ternyata, Tersangka Pembunuh Bos Roti Asal Taiwan Mau Lukai Orang Lagi

Pelaku menyerang korban dengan sebilah celurit  yang dihujamkan ke arah tubuh korban secara membabi buta, hingga korban tewas di lokasi kejadian perkara.

“Aksi pembunuhan tersebut memang telah direncanakan sebelumnya, dan pelaku ternyata tidak sendiri, melainkan dibantu oleh kedua temannya, untuk mengintai korban yang baru datang dari pengajian,“ kata Kapolres Sumenep, AKBP Fadillah Zulkarnain.

Saksi: Ada 2 Pria Mencurigakan Sebelum Editor Metro TV Ditemukan Tewas

Kapolres Sumenep, AKBP Fadillah Zulkarnain, juga menjelaskan, bahwa pelaku beserta kedua temannya telah ditangkap dan ditahan di Mapolres Sumenep guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain pelaku, kedua temannya ini berperan sebagai mata-mata yang bertugas untuk mengintai aktivitas korban, hingga korban dibunuh oleh Hafid.

Selain menahan ketiga pelaku pembunuhan berencana tersebut, pihak Kepolisian Resort Sumenep juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari tempat kejadian perkara, yakini sebilah celurit dengan panjang 50 sentimeter lebih, dan beberapa pakaian milik korban yang dikenakan pada saat kejadian.

Sementara itu atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP, yang menjelaskan bahwa  barang siapa dengan sengaja, dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan, dengan ancaman hukuman mati, atau hukuman kurungan seumur hidup, atau hukuman kurungan penjara selama 20 tahun lamanya.

Laporan: TVONE/Veros Afif

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya