Eks Ketua PAN dan Anak Wali Kota Menunggu Divonis Kasus Narkoba

M Hafiz dan Fanny Andriawan, mantan ketua PAN Kabupaten Batanghari dan anak mantan wali kota Jambi, terdakwa kasus narkoba.
Sumber :
  • VIVA/Syarifuddin Nasution

VIVA – Dua figur publik di Jambi yang terjerat kasus narkoba, M Hafiz dan Fanny Andriawan, dijadwalkan divonis atas kasus penyalahgunaan narkoba pada 10 Oktober 2018.

Nasib 5 Polisi yang Ditangkap Terkait Narkoba di Depok

Jaksa penuntut umum menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama sepuluh bulan.

M Hafiz ialah mantan ketua PAN Kabupaten Batanghari sekaligus anak wakil bupati Batanghari Sofia Joesoef. Sementara Fanny Andriawan adalah anak mantan wali kota Jambi Bambang Priyanto.

Positif Narkoba, Istri Bintang Emon: Gak Nyangka Dijebak Suami Sendiri

Dalam sidang pembacaan tuntutan, jaksa penuntut umum pada Pengadilan Negeri Jambi, Rendy, menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dua orang lagi, yakni Jantan Grahadayana, seorang PNS, dan Hamdi dari pihak swasta, dituntut dengan tuntutan serupa. Keempat terdakwa juga diwajibkan untuk direhabilitasi di bawah pengawasan Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi.

Gak Nyangka, Istri Bintang Emon Dinyatakan Positif Narkoba

"Agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan kurungan penjara selama sepuluh bulan, dan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani," kata jaksa Rendy.

Kuasa hukum keempat terdakwa, Melly, meminta keringanan tuntutan karena semua kliennya memiliki beban keluarga.

Pada 2016, Hafiz ditangkap oleh aparat BNN Kota Jambi. Dalam proses penyidikan, Hafiz menjalani rehabilitasi beberapa bulan sampai mulai terlihat normal lagi.

Setahun kemudian, pada 29 Maret 2017, Hafiz ditangkap lagi gara-gara kedapatan mengonsumsi sabu-sabu. Waktu itu dia tak sendirian melainkan bersama tiga temannya, antara lain Fanny Andriawan, Jantan Grahadayana, dan Hamdi.

Tim Polresta Jambi yang menangkap keempat orang itu menyita menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tiga paket sabu-sabu seberat 1,22 gram dan seperangkat alat isap sabu-sabu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya