Bupati Nonaktif Kebumen Dituntut 5 Tahun Penjara

Sidang tuntutan Bupati Kebumen nonaktif, M Yahya Fuad
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dwi Royanto

VIVA – Bupati nonaktif Kebumen, Muhammad Yahya Fuad didakwa menerima suap Rp12 miliar dalam kasus korupsi di daerah yang dipimpinnya pada 2016. Ia dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan penjara.

KPK Sita Aset Ricky Ham Pagawak, Nominalnya Fantastis

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Joko Hermawan mengungkapkan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai pasal 12A Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor tahun 2001.

"Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana lima tahun kurungan penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan penjara," kata Joko saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu, 3 Oktober 2018.

KPK Tangkap Wali Kota Bandung Yana Mulyana Terkait Kasus Suap

Selain hukuman kurungan, Jaksa juga meminta majelis hakim untuk mencabut hak politik bupati Kebumen periode 2016-2021 itu selama lima tahun setelah masa tahanannya berakhir. KPK juga menolak permohonan justice collabolator yang diajukan oleh terdakwa.

"Alasannya karena terdakwa adalah pelaku utama dalam kasus ini," jelasnya.

KPK: Bupati Kapuas dan Istrinya Selaku Anggota DPR Fraksi Nasdem Masih Diperiksa

Jaksa membeberkan jika terdakwa menerima suap senilai Rp12 miliar terkait sejumlah proyek di kabupaten Kebumen selama 2016. Suap itu diterima dari iuran para kontraktor yang akan mengerjakan proyek menggunakan dana APBD.
 
"Terdakwa mengatur dan mengendalikan proyek di Kebumen serta melakukan proses pengaturan lelang itu," jelasnya.

Uang tersebut dikumpulkan dengan mengutus Hojin Ansori selaku tim sukses terdakwa saat memenangi Pilkada. Hojin Ansori yang juga diadili secara terpisah diketahui meminta uang fee sebagai ijon sebanyak 7 persen dari sejumlah pengusaha.

Salah seorang pengusaha itu adalah Khayub Muhammad Lutfi yang merupakan rival Yahya Fuad di Pilkada.

Usai mendengarkan tuntutan Jaksa, terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi melalui kuasa hukumnya. Ketua Majelis Hakim Antonius Widijantono menjadwalkan pledoi pada 10 Oktober 2018.

Pada hari yang sama, Jaksa KPK juga telah menuntut Hojin Ansori selaku tim sukses Yahya Fuad dengan pidana penjara 5 tahun serta denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga meminta majelis hakim untuk mencabut hak politik terdakwa selama lima tahun usai menjalani masa kurungan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya