Panggil Sjamsul Nursalim, KPK Gandeng KBRI dan Otoritas Singapura

Sjamsul Nursalim.
Sumber :
  • tvone

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pemilik PT Gajah Tunggal Tbk, Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim. 

Kejar Obligor BLBI, Sri Mulyani Bakal Bertemu Menkopolhukam Hadi

Pasangan suami istri itu akan dimintai keterangan terkait penyelidikan kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). 

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan otoritas di Singapura dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk menyampaikan surat ke kediaman Sjamsul dan Itjih di sana. 

Dilantik Jadi Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto Bakal Tuntaskan Kasus BLBI

Dalam surat tersebut, Sjamsul dan Itjih akan dimintai keterangan di KPK, Jakarta pada Senin, 8 Oktober dan Selasa, 9 Oktober 2018. 

"Tim bersama pihak yang berwenang di Singapura telah menyampaikan surat permintaan keterangan pada kediaman Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim untuk rencana permintaan keterangan pada hari Senin dan Selasa, 8 dan 9 Oktober 2018 di Gedung KPK," kata Febri di kantornya, Jakarta, Rabu, 3 Oktober 2018.

Mahfud MD Ungkap Tiga Tugas Jokowi yang Harus Dilanjutkan Menko Polhukam

Febri pun meminta keduanya koperatif hadapi proses hukum dengan memenuhi panggilan KPK. Di sisi lain, permintaan keterangan ini bisa menjadi ruang bagi Sjamsul dan Itjih untuk mengklarifikasi berbagai hal berkenaan dengan dugaan korupsi BLBI. 

"Jadi, KPK memandang telah memberi ruang yang cukup bagi yang bersangkutan untuk memberikan keterangan. Bahkan dalam proses penyidikan sebelumnya untuk tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung), panggilan sebagai saksi juga sudah dilakukan beberapa kali, namun yang bersangkutan tidak hadir saat itu," kata Febri.

Febri menegaskan, dugaan korupsi BLBI tidak berhenti dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, yang menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada Syafruddin. KPK memastikan akan terus mengusut kasus ini dan menjerat pihak-pihak lain yang terlibat. Apalagi, kasus korupsi ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga Rp4,58 Triliun.

Untuk itu, KPK sedang mendalami peran pihak-pihak lain yang terlibat maupun turut diuntungkan dari kasus BLBI dengan membuka penyelidikan baru. Dalam proses itu, dilakukan dengan memintai keterangan sebanyak 26 orang. 

"Saat ini dalam proses pengembangan penanganan perkara sekitar 26 orang telah dimintakan keterangan dari unsur BPPN, KKSK dan swasta. Selain itu secara paralel juga dilakukan analisis terhadap pertimbangan hakim dan fakta persidangan," kata Febri. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya