KPK Tetapkan Kepala Kantor Pajak Ambon Tersangka Kasus Suap

Kepala KPP Pratama Ambon La Masikamba (kedua kiri) tiba di Gedung KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ambon, La Masikamba tersangka kasus suap. Dia diduga terima suap terkait pengurangan nilai kewajiban pajak wajib pajak atas nama Anthony Liando, selaku pemilik CV AT. 

Kejagung Tahan Rennier Tersangka Kasus Korupsi Asabri

La Masikamba ditetapkan jadi tersangka bersama Anthony dan Sulimin Ratmin, selaku supervisor atau pemeriksa Pajak KPP Pratama Ambon. Keduanya diduga penerima suap, sementara Anthony sebagai pemberi suap. 

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan, serta menetapkan tiga orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jakarta, Kamis 4 Oktober 2018.

Keponakan Surya Paloh Mengaku Beli Mobil dari Tersangka Korupsi

Laode melanjutkan, kedua tersangka tersebut diduga membantu Anthony mengurangi kewajiban pajak wajib pajak orang pribadi tahun 2016 di KPP Pratama Ambon senilai Rp1,7 sampai Rp2,4 miliar. Setelah komunikasi, kewajiban pajak Anthony disepakati menjadi Rp1,037 Miliar. 

"Atas kesepakatan tersebut terjadi komitmen pemberian uang sebesar Rp320 juta yang diberikan bertahap,"kata Laode.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Dia pun merinci pemberian uang dari Anthony kepada La Masikamba dan Sulimin, yakni 4 September 2018 sebesar Rp20 juta dari Anthony kepada Sulimin melalui rekening anaknya, 2 Oktober sebesar Rp100 juta dari Anthony kepada SR, dan sebesar Rp200 juta akhir Oktober 2018 setelah surat ketetapan pajak diterima Anthony. 

"Diduga selain pemberian tersebut LMB (La Masikamba) juga menerima pemberian lainnya dari Anthony sebesar Rp550 juta pada 10 Agustus 2018," kata Laode. 

Atas perbuatannya, Anthony disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai pihak diduga penerima, Sulimin disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Kemudian La Masikamba disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya