KPK Eksekusi Andi Narogong ke Lapas Tangerang

Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik Andi Agustinus alias Andi Narogong
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana korupsi proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong ke Lapas Tangerang.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

"Kamis kemarin (4 Oktober 2018), jaksa telah melakukan eksekusi terpidana Andi Agustinus alias Andi Narogong untuk menjalani hukuman setelah putusan berkekuatan hukum tetap," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah lewat pesan singkatnya, Jumat, 5 Oktober 2018.

Dalam perkara e-KTP, Andi divonis 8 tahun penjara, tapi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Andi diperberat menjadi 11 tahun bui.

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

Selain hukuman penjara, hakim juga memutuskan supaya Andi membayar uang pengganti senilai US$2,5 juta dan Rp1,1 miliar dikurangi US$350 seperti yang telah ia kembalikan ke KPK.

Dalam pertimbangan putusan PT DKI, hakim mengakui peran Andi sebagai justice collaborator yang membantu KPK membongkar skandal e-KTP.

Pengusutan Korupsi E-KTP Masih Lanjut, KPK Periksa Rekanan Proyek

Namun, hakim menyatakan peran Andi sangat dominan, baik dalam penganggaran maupun pelaksanaan proyek e-KTP hingga negara dirugikan triliunan rupiah.

Menkumham Yasonna Laoly saat konferensi AALCO di Nusa Dua, Bali

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan, Indonesia punya pengalaman pengembalian aset hasil pidana korupsi dari luar negeri.

img_title
VIVA.co.id
20 Oktober 2023