Pencarian Korban Gempa-Tsunami Palu Dihentikan 14 Oktober 2018

Kedatangan Pengungsi Korban Gempa Palu di Sidoarjo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Umarul Faruq

VIVA – Masa 14 hari proses evakuasi korban dan pencarian terhadap korban hilang bencana alam gempa bumi dan tsunami di Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah, akan berakhir pada Kamis 11 Oktober 2018 mendatang.

BMKG Sebut Erupsi Gunung Ruang di Sulut Berpotensi Tsunami: Ada Catatan Sejarahnya

Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Sutopo Purwo Nugroho, mengatakan, proses evakuasi korban akan dihentikan dalam empat hari lagi.

Dilanjutkannya, jika korban yang hilang tidak ditemukan hingga massa akhir evakuasi itu maka korban yang hilang akan dinyatakan sebagai orang hilang.

Gunung Ruang Erupsi, Pemkab Sitaro Tetapkan Tanggap Darurat Selama 14 Hari

"Hasil rapat evaluasi di pos pendampingan nasional kemarin disampaikan bahwa khususnya evakuasi korban, bukan evakuasi masyarakat yang ingin keluar dari Palu. Evakuasi korban itu akan dihentikan pada 11 Oktober 2018, kalau tidak ditemukan korban yang hilang, ya dinyatakan sebagai hilang," kata Sutopo saat konferensi pers di gedung BNPB, Jakarta Timur, Minggu 7 Oktober 2018.

Sutopo mengatakan, meskipun masa evakuasi korban berakhir 11 Oktober 2018 mendatang, proses pencarian korban masih tetap dilakukan oleh petugas gabungan. Hanya memang pencarian dilakukan secara terbatas baik alatnya maupun personel. Namun hal ini akan dibahas kembali saat rapat koordinasi antarkementerian dan lembaga pada 10 Oktober 2018 mendatang.

Badan Geologi: Potensi Tsunami Akibat Gunung Ruang Bisa Setinggi 25 Meter

"Namun demikian pencarian itu masih dilakukan namun secara terbatas tidak seperti besar-besaran seperti saat ini dengan jumlah personel ribuan banyak, alat berat dikerahkan akan ada pengurangan personel dan peralatan. Mengapa? Karena dalam proses evakuasi, diperkirakan, apalagi lebih dari 14 hari korban sudah meninggal dan kalau pun ditemukan kondisinya sudah tidak utuh. Oleh karena itu dinyatakan hilang. Tentu dalam hal ini ada rapat koordinasi," ujarnya.

Sutopo melanjutkan, proses evakuasi dalam penanggulangan bencana khususnya untuk korban maka lazimnya Basarnas bekerja selama 7 hari dan jika ada penambahan akan ditambah 3 hari.

"Apalagi ini sampai tanggal 11, berarti 14 hari. Sehingga evakuasi korban dihentikan dan korban yang belum ditemukan dinyatakan hilang bukan berarti total tidak dilakukan pencarian, tetap dilakukan pencarian cuma kekuatan baik personel maupun peralatan dikurangi," ujarnya.

Sedangkan kekuatan personel yang banyak akan dialihkan melakukan aktivitas dan pekerjaan lainnya. Seperti perbaikan atau pembersihan puing-puing bangunan yang hancur akibat goncangan gempa dan empasan tsunami.

"Misal perbaikan atau pembersihan puing-puing bangunan. Ini memerlukan waktu dan tenaga yang cukup besar untuk membersihkan puing-puing bangunan agar masyarakat tidak stres," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya