Tersandung Korupsi Proyek Jalan, Apa Kabar Kasus Nur Mahmudi?

Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi saat ke Polresta Depok 13 September 2018.
Sumber :
  • VIVA / Zahrul Darmawan (Depok)

VIVA – Sejak ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek Jalan Nangka pada 20 Agustus 2018 lalu, mantan Wali kota Depok, Nur Mahmudi Ismail, dan mantan Sekretaris Daerah Depok, Harry Prihanto, hingga kini belum juga menjalani proses penahanan. Tak hanya itu, status pencekalan terhadap keduanya pun telah lama dihapus.

2 Tahun Kasus Nur Mahmudi Jalan di Tempat Walau Sudah Tersangka

Kabar lain menyebutkan, berkas kedua tersangka yang sebelumnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Depok pun ternyata telah dikembalikan. Menanggapi hal itu, kepolisian setempat akhirnya angkat bicara.

Menurut Kasubag Humas Polresta Depok, Ajun Komisaris Polisi Firdaus, dikembalikannya berkas kedua tersangka karena ada petunjuk tambahan dari jaksa.

Ombudsman Soroti Kasus Dugaan Korupsi Mantan Wali Kota Depok

"Dapat kami sampaikan bahwa berkas perkara NMI dan HP telah dikembalikan dan ada beberapa petunjuk dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk dilengkapi kemudian saat ini penyidik sedang melengkapi petunjuk JPU," katanya pada wartawan, Senin 8 Oktober 2018.

Ketika disinggung soal pencekalan, Firdaus mengaku belum bisa berkomentar banyak. Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Depok, Dadan Gunawan, mengatakan pihaknya sampai saat ini belum mengetahui ada atau tidaknya permohonan perpanjangan pencekalan.

Rapat Paripurna DPRD Depok Diwarnai Kericuhan

"Yang jelas di sistem kami sudah tidak ada (pencekalan) atas nama yang bersangkutan. Itu (pencekalan) terakhir tanggal 22 September sudah berakhir, ya otomatis di sistem kami pun terhapus," katanya.

Dadan mengaku pihaknya hanya bersifat menunggu atas kasus tersebut. "Ya kami sifatnya kan menunggu, yang berwenang mengajukan pencekalan ya penyidik," katanya.

Nur Mahmudi yang kala itu menjabat sebagai walikota diduga menyalahgunakan kekuasaan lantaran dana terkait proyek yang disinyalir merugikan negara sebesar sekitar Rp10,7 miliar itu tidak disahkan DPRD Depok. Tak hanya itu, Nur Mahmudi juga disebut-sebut sempat mengeluarkan surat agar pembebasan lahan ditanggung pihak pengembang apartemen Green Lake View, yang lokasinya berada di sekitar Jalan Nangka, Kecamatan Tapos, Depok. Hingga kini kasusnya masih dalam penyelidikan lebih lanjut. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya