Bela Habib Rizieq, FPI Siap Perang Lawan Sukmawati di Praperadilan

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab kembali berurusan dengan ranah peradilan. Kali ini, pemicunya karena Sukmawati Soekarno Putri yang mengajukan permohonan praperadilan atas Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) perkara dugaan penodaan Pancasila dengan tersangka Rizieq Shihab.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Pihak FPI merespons Sukmawati dengan menyebut putri Bung Karno tersebut tengah melakukan manuver dan lebih terkesan bermuatan politik. Manuver Sukmawati dinilai tak ada landasan dasar hukumnya.

"Jelas sekali muatan politis dan memang tidak ada landasan hukumnya. Polisi makanya kan sudah SP3. Kami siap all out, lawan. Tim hukum sudah turun di praperadilan," kata anggota senior Lembaga Dakwah FPI, Novel Chaidar Hasan Bamukmin kepada wartawan, Senin malam, 8 Oktober 2018.

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

Novel menyindir sejak awal laporan Sukmawati tak punya legal standing karena yang dilaporkan terkait tesis karya ilmiah Habib Rizieq Shihab. Ia heran dengan argumen pihak Sukmawati yang bersikeras Rizieq melakukan penghinaan terhadap lambang negara.

"Karena kasus adalah paparan tesis atau karya ilmiah yang seharusnya dijawab dengan karya ilmiah. Tidak masuk dalam pasal 57a jo pasal 68 yaitu penghinaan terhadap lambang negara," jelas Novel.

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

Sementara, Ketua Badan Hukum DPP DPI Sugito Atmo Pawiro mengatakan manuver Sukmawati sebagai hak putri Soekarno itu untuk mengajukan praperadilan. Namun, ia meyakini, langkah SP3 yang diajukan polisi sudah sesuai prosedur.

"Itu haknya beliau. Yang jelas kepolisian punya alasan hukum yang kuat dalam mengeluarkan SP3. Ini saya duga sangat politis," tutur Sugito dikonfirmasi terpisah.

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq ShihabIlustrasi FPI.

Proses sidang praperadilan sudah berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung, Senin, 1 Oktober 2018. Namun, untuk persidangan hari pertama ditunda karena pihak termohon yaitu Polda Jabar tak hadir.

Terkait kasus ini, Rizieq Shihab dilaporkan Sukmawati kepada Mabes Polri dengan tuduhan penghinaan kepada Pancasila. Mabes Polri lalu melimpahkan kasus itu kepada Polda Jawa Barat pada November 2016.

Baca: Sukmawati Praperadilankan Penghentian Penyidikan Kasus Rizieq Shihab

Dasar pelaporan adalah video yang menayangkan ceramah Rizieq di hadapan anggota FPI di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, pada 2011. Rizieq menyebut dalam naskah Pancasila rumusan Soekarno, sila Ketuhanan ada di pantat. Sedangkan naskah Pancasila menurut Piagam Jakarta, sila Ketuhanan ada di kepala.

Lalu, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Januari 2017. Perbuatan Rizieq dianggap memenuhi Pasal 154 A tentang Penodaan pada Lambang Negara dan Pasal 320 tentang Pencemaran Nama Baik pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Namun, prosesnya Polda Jabar menerbitkan SP3 kasus penghinaan Pancasila dengan tersangka Rizieq pada Februari 2018. Pengumuman SP3 ke publik ini diumumkan kepada pers pada Mei lalu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya