KPK Ditantang Usut Keterlibatan Kapolri dalam Kasus Korupsi

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sumber :
  • Antara/M Agung Rajasa

VIVA - Sejumlah media nasional yang menamakan diri sebagai Indonesialeaks merilis hasil investigasi mengenai kasus korupsi yang diduga melibatkan para petinggi penegak hukum di negeri ini. Mereka juga mencium adanya indikasi kongkalikong untuk menutupi rekam jejak kasus tersebut.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Salah satu yang menjadi sorotan adalah disebutnya nama Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Indonesialeaks menyatakan bahwa suatu dokumen menyebut Tito tercatat paling banyak mendapat duit dari Basuki, langsung maupun melalui orang lain baik ketika menjabat sebagai kapolda Metro, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme pada Maret-Juli 2016 maupun ketika sudah dilantik sebagai Kapolri.

Atas munculnya hasil investigasi ini, mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto pun angkat bicara. Dia mengkritik sikap KPK.

Kejagung Tahan Rennier Tersangka Kasus Korupsi Asabri

"Yang harus dipersoalkan dalam seluruh kekisruhan ini, dimana posisi hukum dan nurani keadilan dari komisioner KPK yang sekaligus pimpinan KPK," kata Bambang dalam siaran persnya, Senin, 8 Oktober 2018.

Bambang mengatakan kejahatan yang paling hakiki dengan derajat luar biasa terjadi di depan mata, hidung dan telinga mereka. Tapi pimpinan KPK 'tinggal diam', 'mati', akal nurani keadilannya dan 'mati suri'.

Keponakan Surya Paloh Mengaku Beli Mobil dari Tersangka Korupsi

"Yang tidak bisa dimaafkan dan sulit untuk dimengerti, pimpinan KPK dapat dituding telah secara sengaja menyembunyikan dan juga melakukan kejahatan yang sekaligus merusak kehormatan dan reputasi lembaga KPK yang dibangun bertahun-tahun dengan susah payah sehingga dapat dipercaya rakyat serta menjadi 'pelepas dahaga harapan'," kata dia.

Menurut Bambang, tidak ada pilihan lain, pimpinan KPK harus segera 'bangkit', bertindak 'waras' dan 'menegakkan keberaniannya'. Jangan lagi mau 'dipenjara' ketakutannya sendiri untuk melawan kejahatan yang makin sempurna.

Dia menegaskan bahwa tidak bisa lagi ada upaya sekecil apapun untuk menyembunyikan 'kebusukan' yang tengah terjadi apalagi melakukan kejahatan. Misalnya menyatakan bahwa kedua penyidik KPK yang diduga melakukan perbuatan penghilangan barang bukti telah dihukum berat dengan mengembalikan ke instansi kepolisian dan fakta yang sebenarnya tak muncul di pemeriksaan pengadilan.

"Perlu diajukan pertanyaan yang lebih teliti, apakah betul sudah ada pemeriksaan yang dilakukan oleh pengawas internal KPK atas kasus di atas? Apakah benar, hasil pemeriksaan dari pengawas internal telah disampaikan pada pimpinan untuk kemudian diteruskan untuk ditindaklanjuti oleh Dewan Pertimbangan Pegawai," ujar pria yang akrab disapa BW tersebut.

Jika hal itu tidak benar, lanjut Bambang, maka pimpinan KPK telah secara sengaja tak hanya 'menyembunyikan' kejahatan tapi juga 'melindungi' pelaku kejahatannya dan 'memanipulasi' proses pemeriksaan yang seharusnya sesuai fakta yang sebenarnya serta sekaligus melakukan kejahatan.

Bambang mengatakan tindakan penyidik KPK yang diduga morobek 19 catatan transaksi adalah tindakan penyalahgunaan kewenangan atau setidaknya menggunakan kewenangan untuk kepentingan di luar KPK (pasal 1 angka 9 jo pasal 5 huruf a dan k) dan dapat dikualifikasi sebagai pelanggaran disiplin berat sesuai pasal 8 huruf g, l, dan n dari peraturan KPK no 10 tahun 2016 tentang disiplin pegawai dan penasihat KPK.

"Jika merujuk pada pasal 8 huruf s jo pasal 11 peraturan di atas, tindakan itu dapat dikualifikasikan perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana (setidaknya merintangi proses pemeriksaan atau obstruction of justice) dan telah timbul kerugian maka harus dikenakan pasal pidana selain mengganti kerugian yang timbul bukan sekedar mengembalikan ke instansi asalnya," ujarnya.

Lebih lanjut, Bambang mendesak Ketua KPK Agus Rahardjo tidak lagi 'bersilat lidah' dengan menyatakan pemulangan itu merupakan bentuk sanksi berat. Dia meminta pimpinan KPK berhenti 'bertameng' kenaifan karena sudah sangat menyebalkan.

"Saatnya dewan etik dibuat dan ditegakkan karena ada indikasi sebagian pimpinan KPK telah mengetahui kejahatan yang terjadi tapi justru 'menyembunyikan' dan berpura-pura tidak tahu atau setidaknya melakukan tindakan yang tidak patut yang seharusnya menegakkan nilai-nilai dasar KPK (integritas, keadilan, profesionalitas, kepemimpinan dan religiusitas) tapi justru memgingkari sebagaimana tersebut di dalam alinea keempat dan kelima peraturan KPK tentang disiplin pegawai dan penasihat KPK," kata Bambang.

Bambang menambahkan, saat ini, pimpinan KPK tengah 'diuji' dan publik di seantero republik sedang mengamati, apakah masih punya 'sedikit' nyali untuk membongkar kasus ini hingga tuntas. Setidaknya memanggil dan memeriksa Tito Karnavian yang kala itu menjabat berbagai jabatan penting di republik ini untuk mendapatkan konfirmasi sesuai klaim dari Muhammad Iqbal selaku Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri saat itu yang membantah aliran dana kepada Tito dengan menyatakan 'catata dalam buku merah itu belum tentu benar'.

"Karena itu, mari kita cari kebenaran dengan menggunakan hasil investigasi dari Indonesialeaks ini," tuturnya.

Dalam siaran persnya itu, Bambang juga menyampaikan sebagian dari hasil investigasi Indonesialeaks. Dia menyebut ada buku bank bersampul merah atas nama Serang Noor IR yang memuat indikasi transaksi kejahatan. Selain itu, ada pula fakta tindakan merobek 15 lembar catatan transaksi 'jadah' atas buku bank serta sapuan tip-ex di atas lembaran alat bukti kasus penyuapan atas Paskalis Akbar oleh Basuki Hariman.

Tapi, yang melegakan, lanjut Bambang, kejadian itu juga diketahui penyidik KPK lainnya serta terekam dalam CCTV di ruang kolaborasi lantai 9 gedung KPK pada tanggal 7 April 2017.

Perobekan atas buku bank sampul merah PT Impexindo Pratama karena buku itu berisi catatan pengeluaran perusahaan pada 2015-2016 dengan jumlah Rp4,337 miliar dan US$ 206,1 ribu, salah satu motif utamanya, diduga, ditujukan untuk menggelapkan, meniadakan dan menghapuskan nama besar petinggi penegak hukum yang mendapatkan transaksi ilegal dari perusahaan milik Basuki Hariman.

Kemudian, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat penyidik KPK, Surya Tarmiani, pada 9 Maret 2017 yang memuat keterangan saksi Kumala Dewi Sumartono yang membuat rincian catatan laporan transaksi keuangan dalam kapasitasnya sebagai Bagian Keuangan CV Sumber Laut Perkasa, justru tidak ada di dalam berkas perkara. Yang tersebut di dalam berkas perkara justru BAP dari pelaku yang diduga menyobek 15 lembar transaksi jadah itu.

Padahal BAP yang dibuat penyidik Surya itu, memuat keterangan adanya 68 transaksi yang tercatat dalam buku bank merah atas nama Serang Noor dan ada 19 catatan transaksi untuk individu yang terkait dengan institusi Polri. Di sinilah, nama Kapolri Jenderal Tito Karnavian terseret.

"Indonesialeaks menyatakan 'Tertulis dalam dokumen itu bahwa nama Tito Karnavian tercatat paling banyak mendapat duit dari Basuki, langsung maupun melalui orang lain', baik ketika menjabat sebagai kapolda Metro, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme pada Maret-Juli 2016 maupun ketika sudah dilantik sebagai Kapolri," demikian Bambang Widjojanto.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya