KPK Buru Sjamsul Nursalim ke Singapura

Sjamsul Nursalim.
Sumber :
  • tvone

VIVA - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi terus berupaya untuk memeriksa Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, terkait kasus dugaan korupsi atas penerbitan SKL BLBI. Namun, lantaran pasutri ini terus-terusan mangkir panggilan, KPK memungkinkan untuk memeriksa keduanya di KBRI untuk Singapura.

Kejar Obligor BLBI, Sri Mulyani Bakal Bertemu Menkopolhukam Hadi

"Kemungkinan itu sebenarnya ada ya (periksa di KBRI) karena KPK juga pernah melakukan pemeriksaan saksi sebelumnya misalnya dalam kasus e-KTP. KPK pernah melakukan pemeriksaan saksi di Singapura," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Oktober 2018.

Tim lembaga antirasuah sendiri telah berkoordinasi dengan otoritas di Singapura dan KBRI setempat untuk meminta keterangan Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. Apalagi, Sjamsul dan Itjih sudah lama menetap di Singapura.

Dilantik Jadi Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto Bakal Tuntaskan Kasus BLBI

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sjamsul pada 8 dan 9 Oktober 2018. Meski begitu, hingga saat ini KPK belum mendapatkan informasi kehadiran Sjamsul dan istrinya untuk diperiksa terkait pengembangan perkara BLBI.

Febri menyatakan pihaknya akan kembali memanggil ulang bos PT Gajah Tunggal itu sebelum merencanakan pemeriksaan di KBRI untuk Singapura. KPK minta agar Sjamsul dan istrinya kooperatif memenuhi panggilan ulang tersebut.

Mahfud MD Ungkap Tiga Tugas Jokowi yang Harus Dilanjutkan Menko Polhukam

"Meskipun jadwalnya kami berikan Senin dan Selasa, kami akan panggil sekali lagi dan berikutnya kami akan pertimbangan bagaimana tindak lanjut dari penanganan kasus BLBI ini," katanya.

KPK sebenarnya sudah beberapa kali mengagendakan pemeriksaan Sjamsul dan Itjih pada proses penyidikan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT). Namun, keduanya selalu mangkir dalam panggilan pemeriksaan itu.

KPK menegaskan dugaan korupsi BLBI tak akan berhenti sampai di putusan Syafruddin Arsyad Temenggung yang telah divonis pidana 13 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. KPK terus mengembangkan kasus ini kepada pihak-pihak lainnya.

Sebab, terdapat kerugaian negara yang cukup besar dalam kasus ini. Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kerugian negara akibat penerbitan SKL BLBI terhadap obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) ini mencapai Rp4,58 triliun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya