Seleksi Anggota KPU se-Jabar Kisruh, KPU Digugat ke PTUN

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Ketua dan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena menganulir keputusan lolosnya sejumlah calon komisioner KPU provinsi, KPU Kabupaten Kota di Jawa Barat ke tahapan seleksi berikutnya. KPU RI dinilai tak transparan.

KPU: Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

Komisioner KPU RI Pramono Ubaid menekankan kesalahan bukan pada lembaganya. Namun, pada tim seleksi yang awalnya telah meloloskan para calon komisioner ke sepuluh besar.

"Ada beberapa calon anggota KPU kabupaten, kota maupun provinsi yang sebenarnya tak memenuhi syarat. Baik syarat tertulis, atau syarat kesehatan, atau syarat psikotes. Tapi, oleh tim seleksi calon yang tak memenuhi syarat ini tetap dipaksakan masuk," kata Pramono di kantornya, Jakarta, Selasa 19 Oktober 2018.

Keyakinan Gerindra Usai PDIP Layangkan Gugatan ke PTUN Terkait Hasil Pilpres 2024

Pramono menambahkan atas kecurigaan itu, KPU RI mengembalikan nama-nama yang sudah masuk 10-14 besar ke panitia seleksi. Selanjutnya, pansel kembali melakukan fit and proper test kembali.

Dalam proses tersebut, muncul nama-nama baru masuk ke 10-14 besar. Sedangkan, nama yang hilang pada tahap 10-14 besar dianggap tidak memenuhi kriteria.

Saksi Ahli di MK Sebut Sirekap Tak Bisa Dipakai Untuk Ubah Suara Pilpres 2024

"Nah kan terjadi kezaliman ini. dia masukkan yang tidak memenuhi syarat, yang pasti tidak kita pilih sementara masih ada calon yang sebenarnya memenuhi syarat tapi tidak dimasukkan oleh timsel. oleh karena itu kita serahkan kembali ke timselnya untuk dikoreksi," papar Pramono.

Atas pencoretan nama calon anggota KPUD Jabar ini, KPU menolak disalahkan.

"Ya enggak dong. Kewenangannya udah ada di timsel. Di Provinsi Jabarnya, maupun Kabupaten, kota. Kita kembalikan ke timselnya, bukan KPU yang mengubah itu," jelasnya.

Kemudian, Pramono mengatakan semua akan di ungkapkan dalam persidangan di PTUN Jakarta, Rabu besok, 10 Oktober 2018. Ia menekankan pihaknya akan berpikir rasional dalam menghadapi gugatan ini. Selain ke PTUN Jakarta, lima calon komisioner KPU Jabar juga menggugat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Kita akan membawa dokumennya semua, kita berpikir obyektif aja. Semua yang kita lakukan ini pasti ada landasannya, tidak mungkin kita nyari, kalau tidak lolos lalu kita minta timselnya, enggak. sama sekali enggak ada pertimbangan itu," katanya.

Seleksi anggota KPU di sejumlah daerah Jawa Barat mandek. Hal ini diduga dipicu kebijakan KPU RI yang merombak beberapa nama calon komisioner yang sudah lolos ke tahapan fit and proper test berikutnya.

KPU digugat ke PTUN Jakarta karena dicap tak transparan dalam mengubah 10-14 besar calon anggota KPUD Jawa Barat. Selain KPUD Jabar, 16 KPUD kota/kabupaten lainnya di Jawa Barat, ikut kisruh dalam seleksi anggota KPU.

Gugatan terhadap KPU ke PTUN dilakukan lima calon komisioner dari KPUD Provinsi Jabar dan perwakilan dari 16 KPUD kota/kabupaten.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya