Alasan Jokowi Terbitkan PP Pelapor Korupsi Dapat Rp200 Juta

Jokowi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA – Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2018. Dalam peraturan itu, pelapor kasus korupsi dan suap dijanjikan akan dihadiahi Rp200 juta.

Keluarga SYL Terungkap Ikut Nikmati Uang Korupsi di Kementan, KPK Bilang Begini

Presiden Jokowi mengaku menerbitkan PP itu sebagai salah satu upaya pemerintah untuk melibatkan masyarakat dalam pemberantasan korupsi.  "Memang ini kan kita menginginkan adanya partisipasi dari masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan mengurangi bahkan menghilangkan yang namanya korupsi. Ingin ada sebuah partisipasi masyarakat," ujar Presiden Joko Widodo, usai membuka Rakernas LDII di Jakarta Timur, Rabu 10 Oktober 2018.

Dengan diberikannya hadiah terhadap pelapor korupsi dan suap, maka pemerintah dipastikan akan mengeluarkan anggaran.  Namun Jokowi enggan merinci masalah itu. Soal anggaran, katanya, diserahkan ke Menteri Keuangan Sri Mulyani. 

Pensiunan Jenderal Bintang 4 Berinisial B Terseret Kasus Korupsi Rp271 T, Siapa Dia?

Hanya ia menekankan, pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi, ingin memberi apresiasi kepada masyarakat yang melapor. "Kita Ingin memberikan penghargaan, apresiasi kepada masyarakat melaporkan tindak kejahatan luar biasa itu," katanya. 

Mekanisme dan tindak lanjut dari PP Nomor 43 tahun 2018 tersebut akan dilakukan oleh kementerian terkait. 

2 Mobil Harvey Moeis Disita Lagi, Kejagung Juga Usut soal Jet Pribadi
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor saat berkunjung di SMPN 2 Tanggulangin. (Istimewa)

Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir Panggilan KPK

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor atau Gus Muhdlor tidak memenuhi panggilan KPK pada Jumat, 19 April 2024, sebagai saksi dalam kasus korupsi pemotongan insentif ASN

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024