KPK Usulkan Pelapor Dapat Hadiah 1 Persen dari Uang Korupsi

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A

VIVA – Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2018, mengatur pelapor informasi dugaan korupsi kepada penegak hukum akan diberi penghargaan dalam bentuk piagam dan maksimal Rp200 juta.

Dugaan Korupsi Rp 8 Miliar, Kejari Medan Tahan Eks Dirut RSUP Adam Malik

Sementara itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo lebih mengusulkan, agar hadiah pelapor itu adalah sebesar satu persen dari uang yang dikorupsi.

"Kalau hadiahnya satu persen, kan menarik. Kalau satu persen kan menarik, jadi harapannya mendorong, meng-encourage (mendorong) semua itu kemudian mau melapor. Karena, ada hadiahnya tadi," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 10 Oktober 2018.

KPK Siap Dampingi Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran dari Potensi Korupsi

Agus menyampaikan, masyarakat yang melapor bisa menutupi identitasnya untuk faktor keamanan. Sehingga, warga tidak perlu khawatir pelaporan memberi dampak negatif nantinya. "Orang itu pada waktu melapor juga boleh menyembunyikan identitasnya supaya aman," ujar Agus.

Dia menegaskan, hadiah uang itu berasal dari pemotongan uang pemerintah yang telah dikorupsi. Sehingga, pemerintah jadi tidak pusing dengan alokasi dana khusus untuk pelapor korupsi.

Hakim Geram ke Saksi di Sidang Korupsi Tol MBZ: Proyek Triliunan Gini kok Main-main

"Sebetulnya, pemerintah juga enggak perlu repot mengalokasikan khusus," ucap Agus.

Sebelumnya, KPK menyambut baik ditandatanganinya PP Nomor 43 tahun 2018, yang mengatur tata cara pelaksanaan peran, serta masyarakat, dan pemberian penghargaan dalam pencegahan, serta pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK berharap, PP ini jadi salah satu upaya untuk perkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Diharap, nanti masyarakat semakin banyak melaporkan kasus korupsi. Dan, ketika perkara korupsi itu dilaporkan, tentu saja artinya pengawasan di sekitar lingkungan pelapor tersebut daerah itu akan lebih maksimal nanti. Saya kira positif, kalau memang ada peningkatkan kompensasi terhadap pelapor," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa 9 Oktober 2018.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya