- VIVA.co.id/Aryo Wicaksono
VIVA – Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Abdul Haris Semendawai, berharap masyarakat termasuk aparat sipil negara (ASN) melaporkan bila menemukan tindak pidana korupsi. Karena dengan ditandatanganinya Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2018 oleh presiden Jokowi, pelapor tak hanya mendapat hadiah Rp 200 Juta, namun akan mendapat perlindungan dari LPSK.
"Semua elemen masyarakat berperan melaporkan korupsi, termasuk ASN. Sebab, banyak kasus korupsi terjadi di lingkungan sekitar ASN," kata Semendawai usai acara dengan tema Perlindungan Aparatur Sipil Negara Berstatus Saksi, Pelapor dan Justice Collaborator di gedung LPSK, Jakarta, Rabu 10 Oktober 2018.
Peraturan pemerintah itu menyebutkan, ASN juga diperlukan perlindungan, baik fisik maupun hukum. Karena mereka rentan akan ancaman dan intimidasi pada saat akan melaporkan dugaan penyimpangan yang diketahuinya.
Sementara itu Pejabat Pengawas dan Pengendalian BKN, P Marpaung, menambahkan, dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, jelas disebutkan PNS wajib melapor jika menemukan penyelewengan.
"Bagi PNS yang mengetahui adanya penyelewengan, yang bakal membahayakan negara dan pemerintah, wajib melaporkannya. Jika tidak atau sengaja mendiamkan ada dugaan penyelewengan itu yang bersangkutan terancam hukuman pelanggaran disiplin," kata Marpaung.
Atas dasar itu LPSK dan Badan Kepegawaian Negara mengapresiasi penguatan peran masyarakat sebagai pelapor pada kasus korupsi.
Penguatan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.